Cara Daftar Agar Bisa Beli LPG 3 Kg 'Murah' Bermodal KTP dan KK

CNN Indonesia
Rabu, 20 Des 2023 17:00 WIB
Pemerintah menetapkan setiap masyarakat yang ingin membeli LPG 3 Kg wajib terdaftar mulai 1 Januari 2024.
Pemerintah menetapkan setiap masyarakat yang ingin membeli LPG 3 Kg wajib terdaftar mulai 1 Januari 2024. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah menetapkan setiap masyarakat yang ingin membeli LPG 3 Kg wajib terdaftar mulai 1 Januari 2024. Sehingga yang belum terdata diminta untuk segera mendaftar.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan hanya pelanggan terdata yang nantinya bisa membeli gas bersubsidi tersebut.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (19/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tutuka menyebutkan langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran.

Kebijakan ini, bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

Adapun syarat mendaftar jadi pembeli LPG 3 Kg dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Kedua identitas ini hanya perlu ditunjukkan kepada agen resmi penjual LPG 3 Kg.

Selain itu, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui sub penyalur atau pangkalan terdekat. Lalu nantinya para agen atau pangkalan akan mencocokkan data dengan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Bagi masyarakat yang datanya cocok dengan P3KE bisa langsung membeli LPG 3 Kg. Di mana, data itu berisi identitas masyarakat yang memang menjadi sasaran produk subsidi pemerintah.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/agt)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER