Presiden Jokowi menambah modal Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau yang dikenal dengan nama AirNav Indonesia senilai Rp892 miliar.
Tambahan modal diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia.
Aturan itu diteken Jokowi 29 Desember 2023 lalu. Dalam beleid itu, suntikan modal berasal dari pengalihan aset negara pada Kementerian Perhubungan ke AirNav.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aset itu salah satunya; Unit Penyelenggara Bandar Udara Buli Maba, peralatan kenavigasian dengan total nilai Rp1,54 miliar.
"(Penambahan) dimaksud demi memperbaiki struktur permodalan dan kapasitas usaha Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia, " kata Jokowi dalam beleid itu.
Selain ke AirNav, Jokowi juga menggelontorkan tambahan modal ke sejumlah BUMN.
Pertama, sebesar Rp388,56 miliar untuk ASDP Indonesia Ferry.
Kedua, untuk PT Aviasi Pariwisata Indonesia sebesar Rp1,014 triliun.
Ketiga, Untuk PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Rp2,5 triliun.
Keempat, untuk PT LEN Industri Rp456,2 miliar.