Penjelasan PLN Soal Warga Pindah Tiang Listrik Harus Bayar Rp11 Juta

tim | CNN Indonesia
Kamis, 11 Jan 2024 20:00 WIB
Warga di Sidoarjo Jawa Timur harus membayar Rp11 juta saat memindah tiang listrik dari pekarangannya. PLN menyebut biaya Rp11 juta sudah sesuai aturan.
Warga di Sidoarjo Jawa Timur harus membayar Rp11 juta saat memindah tiang listrik dari pekarangannya. PLN menyebut biaya Rp11 juta sudah sesuai aturan. (ANTARA FOTO/RAHMAD).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT PLN (Persero) buka suara soal pelanggan asal Sidoarjo yang mengeluh karena diminta membayar Rp11 juta untuk memindahkan tiang listrik.

Manajer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo Miftachul Farqi Faris mengatakan proses pembangunan tiang listrik di kediaman warga tersebut telah melibatkan perangkat desa dan masyarakat. Perizinan dan pembangunan jaringan, sambungnya, berlangsung pada 1986.

Hal itu disebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PLN berhak menggunakan tanah dan melintasi di atas atau di bawah tanah milik orang dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik termasuk memasang tiang listrik," kata Miftachul dalam keterangan resmi, dikutip detikcom, Kamis (11/1).

Ia menambahkan pemindahan tiang listrik tersebut dapat menyebabkan listrik padam yang menyuplai lebih dari 100 ribu pelanggan di Sidoarjo. Karenanya, perlu dilakukan percepatan pembangunan kembali tiang listrik untuk meminimalisir dampaknya.

Ia mengatakan biaya Rp11 juta yang dibayar pelanggan tersebut sudah sesuai ketentuan.

"Dari hasil penghitungan yang dilakukan PLN, diperlukan material dan jasa pekerjaan untuk pemindahan tiang dengan biaya sebesar Rp. 11.044.512, di mana pembayarannya nanti dilakukan melalui saluran pembayaran resmi, seperti Payment Point Online Banking (PPOB). Langkah tersebut sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku di PT PLN (Persero)," imbuhnya.

[Gambas:Instagram]


Dalam video yang beredar di media sosial, pelanggan melampirkan surat dari PLN yang menyebutkan biaya bongkar pasang tiang dan jaringan saluran udara tegangan menengah (SUTM). Dalam surat tersebut tertulis biaya sebesar Rp 11.044.512.

"Terkait permohonan Bongkar Pasang Tiang + Jaringan SUTM pada prinsipnya dapat disetujui dan menjadi tanggung jawab pemohon. Untuk pekerjaan tersebut, dibutuhkan biaya sebesar Rp11.044.512 (sebelas juta empat puluh empat ribu lima ratus dua belas rupiah) untuk pekerjaan bongkar pasang dan konstruksi," bunyi surat tersebut.

[Gambas:Video CNN]



(feb/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER