Melihat Beda Tarif Pajak Hiburan Baru Vs Lama yang Diprotes Inul Cs

CNN Indonesia
Selasa, 16 Jan 2024 11:58 WIB
Tarif pajak hiburan lama dan baru sejatinya memiliki beberapa perbedaan, salah satunya soal batas minimal tarif. Di uu lama, tidak ada batas minimal.
Tarif pajak hiburan lama dan baru sejatinya memiliki beberapa perbedaan, salah satunya soal batas minimal tarif. Di uu lama, tidak ada batas minimal. Ilustrasi. (Dok Pixabay).
Jakarta, CNN Indonesia --

Tarif pajak hiburan tengah diprotes berbagai pihak lantaran naik menjadi 40 persen hingga 75 persen.

Salah satunya penyanyi dangdut sekaligus pemilik bisnis karaoke, Inul Daratista. Dalam unggahan di media sosial, Inul mengatakan kenaikan pajak hiburan itu terlampau tinggi dan bisa membunuh bisnis para pengusaha hiburan.

"Baru buka umur baru satu tahun setengah belum juga untung sudah dengar berita pajak hiburan naik 40-75 persen. Mabuk kah ini? Niat membunuh apa bagaimana Pak?," kata Inul.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas bagaimana sebenarnya detail pengaturannya?

Kebijakan kenaikan pajak hiburan 40-75 persen tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam beleid itu, jasa kesenian dan hiburan dikategorikan sebagai objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Dalam Pasal 55 dikatakan jasa kesenian dan hiburan meliputi tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu; pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; kontes kecantikan; kontes binaraga; dan pameran.

Kemudian pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap; pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; permainan ketangkasan; olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran.

Selanjutnya, rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang.

Lalu, panti pijat dan pijat refleksi; dan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Dalam Pasal 58 disebut tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.

Namun, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

"Dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu," bunyi Pasal 57.

Sebelum lahirnya UU HKPD, pengaturan soal pajak hiburan ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) Nomor 28 Tahun 2009. Dalam beleid itu, pajak hiburan digolongkan menjadi pajak kabupaten/kota.

Pasal 42 menyebut hiburan yang dimaksud adalah tontonan film; pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; dan kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya.

Lalu, pameran; diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya; sirkus, akrobat, dan sulap; dan permainan bilyar, golf, dan boling.

Selanjutnya pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan; panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center); dan pertandingan olahraga.

[Gambas:Video CNN]

Pasal 45 menyebut tarif pajak hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35 persen. Namun khusus untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif pajak hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75 persen.

Dalam beleid ini, tidak ada batas bawah pajak hiburan yang diatur.

Sedangkan hiburan kesenian rakyat/tradisional dikenakan tarif pajak paling tinggi sebesar 10 persen.

"Dasar pengenaan Pajak Hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan," bunyi pasal 44.

(fby/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER