Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Panjaitan memerintahkan kepolisian untuk memidanakan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus meledaknya tungku smelter PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Morowali, Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu.
Perintah ia keluarkan saat memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang, Waaster Panglima TNI, Kapolda Sulawesi Tengah, Pangdam XIII/Merdeka dan pemangku kepentingan lainnya.
Rapat tersebut merupakan lanjutan dari koordinasi pertama yang dilakukan pada 28 Desember tahun lalu terkait ledakan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya minta kita tegas terhadap penyidikan ini. Tidak perlu ragu-ragu, kalau ada yang harus dipidanakan, ya dipidanakan saja. Supaya ke depan tidak terjadi hal-hal seperti ini lagi," tegas Luhut dalam keterangan tertulis, Senin (15/1).
Lihat Juga : |
Ia mengungkapkan bahwa kementeriannya akan melakukan penyidikan penuh terhadap insiden tersebut.
Bersama Ida dan Agus, Luhut juga memberikan instruksi kepada kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan-kepatuhan dan ketentuan ketenagakerjaan. Bukan hanya untuk smelter ITSS, tetapi juga untuk seluruh smelter yang lain.
"Saya minta penanganan kasus ini harus dilakukan secara terpadu, semua K/L (kementerian/lembaga) harus saling mendukung," ujar Luhut.
"Kita harus tunjukkan bahwa kita memang butuh investasi, tetapi mereka harus patuh dengan peraturan-peraturan yang ada di negara kita. Jangan sampai aturan itu disepelekan," sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Ida menyebut ada indikasi kuat pelanggaran standard operating procedure (SOP) dan kelalaian dalam penerapan persyaratan K3 yang menyebabkan terjadi kecelakaan kerja berupa ledakan dan kebakaran tanur.
"Kami menyarankan agar dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian, selain menggunakan KUHP dapat memasukkan UU Ketenagakerjaan, untuk memberikan efek jera kepada perusahaan agar dapat diupayakan tanggung jawab pidana, juga dapat dikenakan kepada korporasinya," ungkap Ida.
Dalam laporannya, Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho menyampaikan pihaknya telah meningkatkan status penanganan perkara dari tahapan penyelidikan ke penyidikan, melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi peristiwa, serta melaksanakan penyitaan terhadap barang bukti.
Tungku smelter milik PT ITSS di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah meledak saat pekerja memperbaiki bagian tungku. Saat tungku tersebut sedang tidak beroperasi dan dalam proses perbaikan, terdapat sisa slag atau terak dalam tungku yang keluar, lalu bersentuhan dengan barang-barang yang mudah terbakar di lokasi.
Beberapa tabung oksigen di sekitarnya juga ikut meledak hingga menimbulkan kobaran api.
Hasil investigasi awal, penyebab ledakan diperkirakan karena bagian bawah tungku masih terdapat cairan pemicu ledakan. Saat proses perbaikan tersebut terjadi ledakan secara tiba-tiba.
Akibat kejadian ini, sedikitnya 21 orang tenaga kerja tewas dan puluhan lain terluka. Mereka terdiri dari empat orang tenaga kerja asing (TKA) asal China, dan sembilan tenaga kerja Indonesia (TKI).