FOTO: Jerit Karaoke Ibu Kota Kala Pajak Hiburan Naik Jadi 40 Persen
Rabu, 17 Jan 2024 12:16 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan pajak hiburan tertentu menjadi 40 persen. Salah satu hiburan yang terdampak adalah tempat karaoke.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO LAINNYA