Bayaran honor atau gaji petugas KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibandingkan dengan masa Pemilu sebelumnya. Lantas berapa bayaran KPPS Pemilu 2024?
Dilansir dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), selama masa tugasnya petugas KPPS akan mendapatkan gaji atau honor serta uang santunan.
Merujuk PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS adalah kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tugas KPPS Pemilu adalah memastikan transparansi dan integritas seluruh proses pemilihan. KPPS juga bertugas memastikan proses kegiatan pemilihan berjalan lancar hingga akhir.
Anggota KPPS sebanyak tujuh orang, yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam orang anggota. Anggota KPPS keempat dan anggota KPPS ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.
Berikut rincian bayaran yang diterima petugas KPPS 2024 berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.
Ketua: Rp550 ribu naik menjadi Rp1,2 juta
Anggota: Rp500 ribu naik menjadi Rp1,1 juta
Satlinmas: Rp500 ribu naik menjadi Rp700 ribu
Ketua: Rp900 ribu
Anggota: Rp850 ribu
Satlinmas: Rp650 ribu
Ketua: Rp6,5 juta
Sekretaris: Rp6 juta
Satlinmas LN: Rp4,5 juta
(del/pta)