Danacita Buka Suara di Tengah Polemik Bayar Kuliah Pakai Pinjol di ITB

CNN Indonesia
Selasa, 30 Jan 2024 12:10 WIB
Danacita buka suara di tengah polemik pembiayaan kuliah dengan skema pinjaman online (pinjol) di Institut Teknologi Bandung (ITB).
Danacita buka suara di tengah polemik pembiayaan kuliah dengan skema pinjaman online (pinjol) di Institut Teknologi Bandung (ITB). (Foto: Danacita)
Jakarta, CNN Indonesia --

Danacita buka suara di tengah polemik pembiayaan kuliah dengan skema pinjaman online (pinjol) di Institut Teknologi Bandung (ITB).

Direktur Utama Danacita Alfonsus Wibowo mengungkapkan perusahaannya memberikan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang berizin dan diawasi oleh OJK berdasarkan Keputusan Anggota Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.05/2021 tanggal 02 Agustus 2021.

Ia membantah layanan yang diberikan perusahaannya ke institusi pendidikan merupakan pinjol, karena istilah tersebut sering dikaitkan dengan praktik layanan pendanaan yang tidak legal, tidak beretika, dan berkonotasi negatif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Danacita adalah penyedia Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang senantiasa berkomitmen untuk melakukan praktik layanan pendanaan yang bertanggung jawab," ujar Alfonsus dalam keterangan resmi, Senin (29/1).

Pembayaran kuliah menggunakan fasilitas pembiayaan Danacita berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) antara perusahaan dan Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 10 Agustus 2023. MOU tersebut bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi mahasiswa yang belum dapat membayar langsung biaya kuliah (UKT).

Melalui kerja sama ini, kedua belah pihak menyepakati bahwa layanan pembiayaan perusahaan hadir sebagai salah satu solusi alternatif bagi mahasiswa ITB. 

Perusahaan juga menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menentukan apakah pendanaan yang diberikan sesuai dengan kemampuan dari penerima dana (pelajar dan/atau wali). Hal ini agar setiap pengajuan biaya pendidikan di Danacita sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dari pelajar, sehingga mengedepankan kesejahteraan keuangan dari pelajar dalam jangka panjang.

Danacita juga mengacu kepada pedoman perilaku yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi yang mewadahi seluruh perusahaan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pedoman itu mulai dari transparansi produk dan metode penawaran produk layanan, pencegahan pinjaman berlebih, dan penerapan prinsip itikad baik.

Saat mengajukan, perusahaan akan menyampaikan biaya yang timbul dari setiap pengajuan biaya pendidikan mulai dari biaya yang timbul di depan (biaya persetujuan), biaya bulanan atau disebut juga sebagai"bunga"(biaya layanan), biaya keterlambatan, dan lainnya.

Perusahaan berkomitmen untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk di dalamnya adalah SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, di mana batas maksimum seluruh manfaat ekonomi dalam memfasilitasi pendanaan termasuk di dalamnya bunga/margin, biaya administrasi/platform untuk setiap pendanaan produktif adalah sebesar 0,1 persen per hari dari nilai pendanaan yang tercantum pada perjanjian.

Terdapat dua komponen biaya yang disampaikan secara transparan kepada seluruh pelajar yang mengajukan, yaitu "Biaya Persetujuan"dan"Biaya Platform", di mana Biaya Persetujuan hanya dikenakan satu kali pada saat pengajuan sebesar 3 persen dari nominal pendanaan yang disetujui.

Kemudian, biaya platform dikenakan secara bulanan berkisar antara 1,6 persen hingga 1,75 persen per bulan bergantung pada jangka waktu pembayaran yang dipilih.

Secara keseluruhan, biaya yang diterapkan oleh perusahaan berkisar 0,07 persen per hari, di mana masih di bawah batas maksimum yang telah ditetapkan oleh OJK sebesar 0,1 persen per hari.

Lebih lanjut, penerima dana yang masih berusia kurang dari 21 tahun atau belum memiliki penghasilan yang cukup, wajib melakukan pengajuan bersama orang tua atau wali.

Perusahaan juga memastikan bahwa 100 persen pendanaan disalurkan langsung kepada rekening institusi kampus, bukan ke rekening perorangan dari pelajar dan/atau wali. Hal ini untuk menjamin bahwa dana yang disalurkan digunakan hanya untuk pembayaran kebutuhan pendidikan.

Perusahaan juga berkomitmen untuk selalu mengedepankan itikad baik diseluruh proses operasional, mulai dari itikad baik dalam menangani data pribadi hingga itikad baik dalam penagihan.

Dalam proses penagihan, perusahaan memastikan bahwa tim yang berkomunikasi langsung dengan pelajar telah tersertifikasi dan mendapatkan pelatihan dari asosiasi resmi yang ditunjuk OJK.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut buka suara soal viral Institut Teknologi Bandung (ITB) menawarkan mahasiswanya membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan cicilan pinjaman online (pinjol). ITB bekerja sama dengan pinjol Danacita, platform pembiayaan di bidang pendidikan.

Ketua Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Sarjito mengatakan jika hal itu benar, maka malah semakin membebani mahasiswa.

"Jika ada kewajiban untuk membayar UKT harus pakai pinjol, menurut hemat saya tidak bijaksana karena mahasiswa meskipun memenuhi kewajiban membayar UKT Kampus, namun menjadi punya kewajiban ke pinjol yang tentu akan membebani mahasiswa yang belum tentu dapat melunasinya," ujarnya seperti dikutip dari detik.com, Jumat (26/1).

Oleh karena itu, Sarjito mengatakan pihaknya bakal memanggil Danacita untuk dimintai keterangan. Selain itu, OJK juga akan memanggil pihak lainnya, termasuk ITB.

"Kita akan panggil Danacita untuk membuat terang perkaranya," terangnya.

[Gambas:Video CNN]



(sfr/pta)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER