Rincian Lengkap Kenaikan Gaji PNS yang Baru Saja Ditetapkan Jokowi

CNN Indonesia
Selasa, 30 Jan 2024 15:54 WIB
Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 resmi menaikkan gaji PNS. Berikut rinciannya. ( CNN Indonesia/Bisma Septalisma).
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS ke dalam Gaji Pokok PNS resmi menaikkan gaji PNS.

Berdasarkan beleid yang diteken Jokowi pada 26 Januari lalu tersebut, kenaikan gaji berlaku mulai 1 Januari 2024.

Berikut daftar kenaikannya;

Daftar Penyesuaian Gaji Pokok PNS.  (jdih.setneg.go.id).


Untuk golongan I

Golongan 1A dengan masa kerja golongan 0 tahun naik dari Rp1,56 juta jadi Rp1,685 juta per bulan

Golongan 1A dengan masa kerja golongan 2 naik dari Rp1,61 juta menjadi Rp1,738 juta per bulan

Golongan 1B dengan masa kerja golongan 3 naik dari Rp1,704 juta menjadi Rp1,84 juta per bulan.

Golongan 1B dengan masa kerja golongan 5 tahun naik dari Rp1,758 juta menjadi Rp1,898 juta per bulan.

Daftar Penyesuaian Gaji Pokok PNS. (Foto: jdih.setneg.go.id).

Golongan II

Golongan II A dengan masa kerja golongan 1 tahun naik dari Rp2,054 juta menjadi Rp2,218 juta per bulan.

Golongan II B dengan masa kerja golongan 3 tahun naik dari Rp2,208 juta menjadi Rp2,385 juta

Golongan II C dengan masa kerja golongan 7 tahun naik dari Rp2,449 juta menjadi Rp2,645 juta

Golongan III

Golongan III A dengan masa kerja golongan 2 tahun naik dari Rp2,66 juta menjadi Rp2,873 juta

Golongan III B dengan masa kerja golongan 6 tahun naik dari Rp2,95 juta jadi Rp3,186 juta

(agt)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK