Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan PT Rekayasa Industri alias Rekind dari selamat dari jeratan pailit atau kebangkrutan.
Rekind, yang tengah dalam proses restrukturisasi melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), mencapai kesepakatan homologasi. Erick menyebut mayoritas kreditur akhirnya setuju dengan perjanjian perdamaian tersebut.
"Alhamdulillah perjanjian perdamaian (homologasi) PKPU Rekind telah disetujui pengadilan. 222 dari total 229 kreditor atau hampir 97 persen setuju dengan homologasi," klaim Erick dalam keterangan resmi, Kamis (1/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan perdamaian PKPU ini, berarti Rekind bisa meneruskan proses restrukturisasi dan transformasinya," imbuhnya.
Ia menegaskan perjanjian perdamaian tersebut harus dibayar Rekind dengan perbaikan kinerja di masa mendatang. Erick mengatakan perusahaan pelat merah itu kudu bertransformasi secara menyeluruh.
Sedari awal, Erick menyebut dirinya memang fokus menyelamatkan anak usaha PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) tersebut. Menurutnya, Rekind berperan vital dalam sektor inovasi di bidang Engineering, Procurement, Construction (EPC) yang mendukung proyek strategis nasional (PSN).
"Sejak awal, kita ingin memperbaiki Rekind karena kita tentu tidak ingin kehilangan backbone atau tulang punggung inovasi Indonesia seperti Rekind," tuturnya.
"Kita komitmen mencarikan solusi dan jalan keluar, mulai dari restrukturisasi hingga transformasi bisnis. Alhamdulillah, semoga homologasi menjadi momentum bagi Rekind untuk menata bisnisnya lebih baik dan profesional," sambung Erick.
Erick mengaku proses penyelamatan Rekind tidak mudah. Ia menyinggung soal kesalahan manajemen di masa lampau yang berakibat pada kompleksitas keuangan perusahaan di masa sekarang.
Akan tetapi, ia mengklaim secara bertahap sukses mengurai satu per satu persoalan yang ada di perusahaan. Rekind diharapkan mempunyai kinerja serta operasional sehat dan profesional.
(skt/pta)