Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi mengundurkan diri sebagai komisaris utama (komut) PT Pertamina (Persero). Alasan Ahok mundur karena ingin mendukung dan ikut berkampanye memenangkan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Pilpres 2024.
Ahok mengumumkan pengunduran diri melalui unggahan di akun Instagram resminya, Jumat (2/2), sambil menujukkan surat resmi mundurnya.
"Unggahan ini merupakan bukti tanda terima Surat Pengunduran Diri saya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) yang saya serahkan hari ini, 2 Februari 2024," tulis Ahok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan keputusan tersebut, maka Ahok harus rela meninggalkan gaji fantasis yang selama ini diterima sebagai bagian Pertamina. Lantas berapa besarannya?
Besaran gaji direksi dan komisaris Pertamina tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
Untuk gaji direktur utama, perhitungannya ditetapkan lewat pedoman internal yang ditetapkan oleh menteri BUMN. Besaran gaji ini ditetapkan melalui RUPS/Menteri BUMN setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak Januari tahun berjalan.
Sementara itu untuk komisaris utama, besaran gaji sebesar 85 persen dari gaji direktur utama.
Terkait dengan gaji ini, Ahok pada 2020 lalu pernah buka-bukaan. Ia pernah memberitahukan bahwa gajinya sebagai komisaris utama di Pertamina tembus Rp170 juta per bulan.
Selain gaji, ia juga menyebut dirinya mendapatkan bonus tantiem atau insentif kerja. Namun, Ahok tidak tahu pastinya.
Namun berdasarkan informasi yang ia dengar, untuk level direktur utama bonus tantiemnya bisa tembus sampai Rp25 miliar.
"Katanya ya tantiem itu, dulu, dirut bisa dapat Rp25 miliar," ucap Ahok kala itu.
Jika melihat laporan keuangan Pertamina 2021 yang telah diaudit, jumlah bonusnya bisa lebih besar lagi.
Berdasarkan laporan keuangan Pertamina 2022, kompensasi manajemen kunci alias direksi dan personel lain yang mempunyai peranan kunci dalam perusahaan mencapai US$23,9 juta atau sekitar Rp358,5 miliar (asumsi kurs Rp15 ribu per dolar AS).
Apabila dibagi enam orang anggota direksi, maka setiap direksi mendapatkan Rp59,75 miliar per tahun atau Rp4,97 miliar per bulan pada 2022. Kompensasi dirut, besarannya di atas nominal tersebut.
Pada 2023, besaran kompensasi manajemen kunci bisa berbeda dibandingkan pada 2022 dengan mempertimbangkan kinerja perusahaan.
(ldy/chri)