Alasan UMKM-Kaki Lima Harus Bersertifikat Halal Mulai 17 Oktober 2024
Kementerian Agama mewajibkan pengusaha makanan-minuman baik UMKM maupun kaki lima mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024.
Kewajiban itu tertuang dalam Pasal 4 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang berbunyi : "Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal".
Apabila UMKM atau pedagang kaki lima tidak mematuhinya maka akan dikenakan sanksi mulai dari peringatan tertulis, denda, hingga penarikan produk dari peredaran atau pasar