Sederet Fasilitas dan Tunjangan untuk Komeng Jika Jadi Anggota DPD

CNN Indonesia
Jumat, 16 Feb 2024 10:48 WIB
Komedian Alfiansyah Komeng tengah menjadi perbincangan karena meraup suara tertinggi dalam pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Barat.
Komedian Alfiansyah Komeng tengah menjadi perbincangan karena meraup suara tertinggi dalam pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Barat. (Detikcom/Febri).
Jakarta, CNN Indonesia --

Komedian Alfiansyah Komeng tengah menjadi perbincangan karena meraup suara tertinggi dalam pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Barat.

Berdasarkan hasil real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) per Jumat (16/2) pukul 06.00 WIB, Komeng berada di posisi pertama dengan 615.267 suara atau 9,75 persen dari 38,69 persen data yang masuk ke KPU.

Jika Komeng kelak terpilih menjadi anggota DPD Jawa Barat, maka ia tentu akan mendapat fasilitas berupa gaji pokok dan sejumlah tunjangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, apa saja fasilitas dan tunjangan yang bakal diterima Komeng jika terpilih jadi anggota DPD?

Gaji dan tunjangan anggota DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.

Dalam Pasal 3 disebut bahwa gaji pokok tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Adapun rincian gaji serta tunjangan para anggota DPR diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI dan dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Besaran gaji juga sudah diatur dalam PP Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Gaji anggota DPR ada tiga kategori, yakni gaji anggota DPR, gaji anggota DPR merangkap wakil ketua, dan gaji anggota DPR merangkap ketua.

Untuk anggota DPR saja, mereka menerima gaji pokok sebesar Rp4,2 juta. Kemudian gaji wakil ketua DPR sebesar Rp4,6 juta dan gaji ketua DPR sebesar Rp5,04 juta.

Gaji ini belum termasuk beragam tunjangan. Adapun tunjangan yang bakal diterima Komeng di antaranya:

- Uang sidang/paket sebesar Rp2.000.000.
- Asisten anggota Rp2.250.000.
- Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, setiap bulan.
- Tunjangan PPh Rp 2.699.813.
- Tunjangan istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan dua anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan jabatan anggota Rp9.700.000 per bulan.
- Tunjangan kehormatan anggota DPR Rp5.580.000 per bulan.
- Tunjangan komunikasi anggota DPR Rp15.554.000 per bulan.
- Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER