7 Perusahaan Bandel Tak Mau Parkir Dolar Hasil Ekspor di RI
Kementerian Keuangan menyebut tujuh perusahaan masih bandel dan kangkangi aturan pemerintah untuk memarkirkan dolar alias devisa hasil ekspor (DHE) mereka ke perbankan dalam negeri.
Mereka karena itu mengancam akan memblokir akses ekspor 7 perusahaan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan sejatinya ada 9 perusahaan nakal terancam sanksi, berdasarkan rekomendasi Bank Indonesia (BI). Askolani menyebut ini merupakan data termutakhir hingga Februari 2024.
"Dari 9 itu, kami sampaikan 2 perusahaan sudah melakukan pemenuhan kewajibannya," ungkapnya dalam Konferensi Pers APBN KiTA secara virtual, Kamis (22/2).
"Saat ini hanya tinggal 7 (eksportir) yang tentunya akan kita follow up sesuai dengan ketentuan. Kalau mereka tidak memenuhi kewajibannya, akan kita blok akses kegiatan ekspornya," ancam Askolani.
Parkir dolar ini diatur Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 yang efektif berlaku sejak 1 Agustus 2023. Beleid ini mencabut kedudukan PP Nomor 1 Tahun 2019, yang isinya mewajibkan para eksportir menyimpan DHE sebesar 30 persen selama tiga bulan.
Eksportir yang diwajibkan menyimpan DHE SDA adalah mereka yang punya nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) minimal US$250 ribu. Jika di bawah itu, pengusaha tak diwajibkan memarkir DHE di perbankan.
Akan tetapi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kebijakan DHE bagi para eksportir ini akan terus dievaluasi.
"Kami akan lakukan evaluasi DHE karena DHE belum maksimal dalam 3 bulan ini. Kita masih melihat potensi US$8 miliar dari devisa ini masih parkir di tempat lain," kata Airlangga dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (6/11).