Sederet artis berlomba untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Hal ini tercermin dari banyaknya nama seleb yang terpampang dalam surat suara pada Pemilu 2024.
Mereka antara lain; Ahmad Dhani, Once, Uya Kuya, Lula Kamal, Hengky Kurniawan, Tommy Kurniawan, hingga Denny Cagur. Lalu ada juga mantan suami istri Kris Dayanti dan Anang Hermansyah serta Primus Yustisio.
Namun, belum diketahui siapa saja nama-nama tersebut yang akan lolos dan berhasil duduk di Senayan. Lalu berapa gaji dan fasilitas apa saja yang diterima para anggota dewan sehingga banyak artis yang berminat?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk gaji pokok anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2.000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Dalam beleid tersebut ditetapkan, gaji untuk anggota DPR RI sebesar Rp4,2 juta per bulannya. Bila menjadi ketua DPR maka lebih tinggi sebesar Rp5,04 juta per bulan dan menjadi wakil sebesar Rp4,62 juta per bulan.
Namun, tak hanya gaji, anggota dewan juga mendapatkan sejumlah fasilitas yang tertuang dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.
Anggota DPR menerima kehormatan sebesar Rp5,5 juta, tunjangan komunikasi intensif Rp15,5 juta, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp3,7 juta, bantuan langganan listrik dan telepon Rp7,7 juta dan asisten anggota Rp2,2 juta.
Sama seperti PNS, anggota DPR pun mendapat uang pensiun. Sehingga, apabila di total, maka anggota DPR bisa mengantongi penghasilan hingga Rp66,1 juta per bulan.
Namun, angka tersebut belum termasuk kenikmatan lainnya seperti biaya perjalanan, rumah jabatan, perawatan kesehatan, uang duka, dan biaya pemakaman.