Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil 4 perusahaan pinjaman online (pinjol) yang diduga melanggar UU Pendidikan Tinggi, buntut kasus viral di Institut Teknologi Bandung (ITB).
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa merinci keempat pinjol itu adalah PT Dana Bagus Indonesia (DanaBagus), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), PT Fintech Bina Bangsa (Edufund), dan PT Inclusive Finance Group (Danacita).
Ia mencatat keempat perusahaan itu sudah menyalurkan pinjaman kepada mahasiswa hampir Rp450 miliar. Porsi pinjaman paling banyak disalurkan Danacita yang mencapai 83,6 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPPU menegaskan bahwa produk pinjaman yang mengenakan bunga tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Ia mengutip pasal 76 UU Pendidikan Tinggi yang melarang pemberian pinjaman berbunga.
Lihat Juga : |
"Dalam kasus ini, pinjaman mahasiswa yang mengenakan berbagai bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga, serta dengan durasi pinjaman tertentu, diduga melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat," tegas Fanshurullah dalam keterangan resmi, Kamis (22/2).
"KPPU, sesuai tugas dan kewenangannya, akan melakukan penegakan hukum kepada perusahaan atau lembaga pembiayaan daring, jika dalam prosesnya terbukti menyalahi aturan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di pasar penyaluran pinjaman mahasiswa tersebut," imbuhnya.
Selain memanggil Danacita Cs, KPPU akan mengundang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk meminta keterangan lebih lanjut.
Kasus pinjol di ITB ini viral pada awal 2024. Ternyata, kampus di Tanah Priangan itu mengaku sudah bekerja sama dengan pinjol untuk pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa sejak 2023.
Gejolak penolakan pun datang dari kalangan mahasiswa ITB. Mereka menyayangkan komersialisasi pendidikan yang dilakukan salah satu kampus negeri terbaik di Indonesia itu.
Di lain sisi, Direktur Utama Danacita Alfonsus Wibowo mengaku Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) hanya merupakan salah satu solusi alternatif bagi mahasiswa dan wali dalam membayar UKT di lembaga pendidikan formal. Ia menegaskan Danacita tidak memaksa mahasiswa dan wali untuk membayar kuliah dengan menggunakan layanan pendanaan.
Alfonsus menekankan pihaknya tidak berharap kampus mitra memaksa para mahasiswanya menggunakan layanan pendanaan tersebut.