Tarif Tol Jakarta-Cikampek dan MBZ Bersiap Naik, Ini Rincian Naiknya

CNN Indonesia
Minggu, 25 Feb 2024 13:42 WIB
Tarif Tol Jakarta-Cikampek dan MBZ bersiap naik.  Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 250/KPTS/M2024, ini daftar lengkap kenaikannya.
Tarif Tol Jakarta-Cikampek dan MBZ bersiap naik. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 250/KPTS/M2024, ini daftar lengkap kenaikannya. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT).
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (Tol MBZ) bakal naik dalam waktu dekat.

Hal itu diumumkan oleh anak usaha Jasa Marga, PT Jasamarga Transjawa Tol, melalui akun Instagram resmi @official.jmtransjawa pada Minggu (18/2).

"Ada informasi terbaru nih untuk kalian pengguna jalan tol khususnya di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed. Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M2024 dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed," tulis pengumuman tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu berdasarkan salinan surat keputusan itu, berikut rincian kenaikannya;

1. Jakarta IC-Pondok Gede Barat/ Pondok Gede Timur

- Golongan I naik dari Rp4.000 menjadi Rp5.500
- Golongan II naik dari Rp6.000 menjadi Rp8.000
- Golongan III naik dari Rp6.000 menjadi Rp8.000
- Golongan IV naik dari Rp 8.000 menjadi Rp11 ribu
- Golongan V naik dari Rp8.000 menjadi Rp11 ribu

2. Jakarta IC- Cikunir, Jakarta IC-Bekasi Barat, Jakarta IC-Bekasi Timur, Jakarta IC-Tambun, Jakarta IC-Cibitung, Jakarta IC-Cikarang Barat

- Golongan 1 naik dari Rp7.000 menjadi Rp9.500
- Golongan II naik dari Rp10.500 menjadi Rp14 ribu
- Golongan III naik dari Rp10.500 menjadi Rp14 ribu
- Golongan IV naik dari Rp14 ribu menjadi Rp19 ribu
- Golongan V naik dari Rp14 ribu menjadi Rp19 ribu

[Gambas:Video CNN]

3. Jakarta IC- Cibatu, Jakarta IC-Cikarang Timur, Jakarta IC-Karawang Barat

- Golongan I naik dari Rp12.500 menjadi Rp16.500
- Golongan II naik dari Rp18 ribu menjadi Rp24.500 
- Golongan III naik dari Rp18 ribu menjadi Rp24.500
- Golongan IV naik dari Rp24 ribu menjadi Rp32.500
- Golongan V naik dari Rp24 ribu menjadi Rp32.500

4. Jakarta IC-Karawang Timur, Jakarta IC-Dawuan, Jakarta IC- Kalihurip, Jakarta IC-Cikampek

- Golongan I naik dari Rp20 ribu menjadi Rp27 ribu
- Golongan II naik dari Rp30 ribu menjadi Rp40.500
- Golongan III naik dari Rp30 ribu menjadi Rp40.500
- Golongan IV naik dari Rp40 ribu menjadi Rp54 ribu
- Golongan V naik dari Rp40 ribu menjadi Rp54 ribu

Surat tersebut sudah dikonfirmasi kebenarannya oleh Juru Bicara Kementerian PUPR Endra Atmawidjaja.

"Betul (Itu isi suratnya)," katanya kepada CNNIndonesia.com, Minggu (25/2).

Namun, ia masih belum mau mengungkap kapan kenaikan tarif akan berlaku.

"Kita siapkan dulu sosialisasinya, kita sedang siapkan, " tambahnya.

(mrh/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER