BPJS Kesehatan mengumumkan kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kebijakan ini berlaku mulai Jumat (1/3) mendatang. Kebijakan tersebut diumumkan BPJS Kesehatan melalui akun instagram resminya.
"Mulai 01 Maret 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)," tulis keterangan dalam unggahan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SKCK sendiri merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian melalui fungsi intelkam untuk warga negara atau pemohon. Surat resmi ini berguna sebagai bukti tidak adanya catatan kriminal atau kejahatan yang dilakukan.
Biasanya masyarakat membutuhkan SKCK untuk kepentingan melamar pekerjaan.
BPJS Kesehatan mengumumkan ada enam daerah di Indonesia yang akan melakukan uji coba kepesertaan JKN menjadi syarat SKCK.
Berikut enam daerah yang melakukan uji coba kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat SKCK.
- Polresta Barelang
- Polsek Batu Aji
- Polrestabes Semarang
- Polsek Pedurungan
- Polresta Balikpapan
- Polsek Balikpapan Selatan
- Polrestabes Makassar
- Polsek Rappocini
- Polresta Denpasar
- Polsek Denpasar Selatan
- Polres Kabupaten Sorong
- Polsek Aimas