Melihat Aturan Operasional Minimarket di Tengah Keluhan Aa Gym

CNN Indonesia
Senin, 04 Mar 2024 10:15 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Daarut Tauhid Aa Gym mengeluhkan keberadaan minimarket Circle K yang buka sampai malam dan sering jadi tempat tongkrongan.
Pimpinan Pondok Pesantren Daarut Tauhid Aa Gym mengeluhkan keberadaan minimarket Circle K yang buka sampai malam dan sering jadi tempat tongkrongan. ( CNN Indonesia/Abi Sarwanto).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pimpinan Pondok Pesantren Daarut Tauhid (DT) Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym mengeluhkan keberadaan minimarket Circle K yang letaknya berdekatan dengan pondok yang ia asuh.

Keluhan itu ia sampaikan melalui akun Instagram resminya @aagym. Keluhan terkait operasional yang dilakukan pengelola minimarket sampai malam.

Tak hanya operasi yang sampai larut malam, Aa Gym juga menyebut minimarket itu juga sering disalahgunakan untuk tempat tongkrongan sejumlah remaja. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam video keluhan di IG, Aa Gym terlihat mengingatkan mereka yang sedang nongkrong hingga larut malam dan meminta mereka menghargai lingkungan dan kehidupan di sekitarnya.

[Gambas:Instagram]

Ia pun mempertanyakan keberadaan dan operasional minimarket tersebut dan meminta ada jalan terbaik dari pihak terkait.

Tak lama setelah itu, minimarket tersebut pun disegel oleh Satpol PP Kota Bandung. Sebab ternyata, minimarket itu tidak memiliki izin.

Aa Gym kemudian mengunggah video lain untuk menyampaikan responsnya usai penyegelan minimarket tersebut.

"Kepada semua pemirsa di media sosial, khususnya Instagram, 1,6 juta yang viral dengan tayangan semalam, berikut ini ucapan terima kasih sesudah semalam ada tayangan viral tentang kegiatan tadi malam di toko sebelah masjid ini yang sangat membuat kami sedih dan prihatin," ujar dia dalam unggahan tersebut, Sabtu (2/3).

Terlepas dari masalah Aa Gym itu, seperti apa sebenarnya aturan operasi minimarket. Bisa bebaskah?

Sebenarnya ada aturan soal operasional minimarket. Aturan itu berbentuk Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman, Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Dalam beleid itu, minimarket diatur masuk dalam kategori swalayan yang operasionalnya dibatasi dengan ketentuan;

1. Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00 sampai dengan 22.00

2. Sabtu sampai Minggu pukul 10.00 sampai dengan 23.00.

Operasi pun harus memperhatikan beberapa hal. Salah satunya, jarak dengan warga dan pasar tradisional

Berkaitan dengan poin ini, permendag ini mengatur 8 ketentuan;

a. Operasi swalayan harus mempertimbangkan tingkat kepadatan dan pertumbuhan penduduk 

b. Operasi harus memperhatikan potensi ekonomi daerah setempat

c. Operasi harus memperhatikan aksesibilitas

d. Operasi harus dilengkapi dengan dukungan keamanan dan infrastruktur

e. Operasi harus memperhatikan perkembangan pemukiman baru

f. Operasi harus memperhatikan pola kehidupan masyarakat setempat

g. Operasi tidak mematikan usaha toko eceran tradisional di sekitarnya

[Gambas:Video CNN]



(agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER