THR 2024 Cair Full, PNS Ini Bakal Kantongi Rp123 Juta

CNN Indonesia
Rabu, 06 Mar 2024 19:31 WIB
Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo merupakan PNS yang menerima THR terbesar yakni Rp123 juta pada Lebaran besok. (Foto: CNNIndonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah memutuskan kembali memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi para pegawai negeri sipil (PNS) pada 2024 secara penuh 100 persen.

Sejak 2020, pembayaran THR PNS tidak utuh lantaran tunjangan kinerja (tukin) dibayar separuh, bahkan pernah tidak dibayarkan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pencairan THR secara penuh dengan tukin 100 persen adalah titah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"THR-nya Bapak Presiden (Jokowi) menetapkan 100 persen. Berita baik ya," kata Sri Mulyani usai menghadiri Mandiri Investment Forum 2024 di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (5/3).

Dengan pencairan 100 persen ini, nantinya para abdi negara dapat menerima THR dengan komponen berupa gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Namun, besaran THR yang diterima masing-masing abdi negara ini akan berbeda antara satu dengan lainnya. Pasalnya, jumlah THR ini sangat bergantung dari golongan, nilai tunjangan, hingga instansi tempat mereka bekerja.

PNS yang menerima THR terbesar tentu erat kaitannya dengan mereka yang memiliki pendapatan terbesar.

Lantas siapa PNS yang bakal menerima THR terbesar?

Jika THR PNS diberikan penuh, maka hitungannya akan sama dengan penghasilan take home pay (THP) yang diterima PNS setiap bulannya, yakni gaji pokok plus tunjangan kinerja (tukin).

Gaji pokok PNS saat ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Untuk gaji pokok terendah, ada pada golongan 1a sebesar Rp1.685.700-Rp2.522.600 per bulan, sedangkan tertinggi golongan IVe Rp3.880.400-Rp6.373.200 per bulan.

Soal tunjangan, selama ini para PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan adalah penerima tukin terbesar.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tukin untuk PNS DJP berkisar antara Rp5,361 juta sampai dengan Rp117 juta.

Adapun dalam aturan itu besaran tukin terendah Rp5,361 juta adalah untuk level jabatan pelaksana.

Sedangkan besaran tukin tertinggi Rp117 juta untuk pemimpin tertinggi instansi, yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak. Pejabat eselon 1 dengan pangkat tertinggi di DJP ini  masuk dalam golongan IVe.

Saat ini, posisi dirjen pajak dijabat Suryo Utomo. Dengan begitu, Suryo menjadi PNS dengan besaran THR tertinggi, yakni sekitar Rp123,7 juta. Angka ini berasal dari gaji pokok PNS golongan IVe sebesar Rp6,3 juta ditambah tukin Rp117 juta.

Namun, nilai THR ini belum termasuk komponen tunjangan melekat yang diterima para PNS seperti tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokoknya. Ada pula tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang.

(del/pta)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK