Syarat Pegawai BUMN Bisa Dapat Libur 3 Hari Sepekan

CNN Indonesia
Jumat, 08 Mar 2024 11:45 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir berencana memberikan libur tiga hari sepekan ke karyawan perusahaan pelat merah. Namun, libur akan diberikan dengan syarat.
Menteri BUMN Erick Thohir berencana memberikan libur tiga hari sepekan ke karyawan perusahaan pelat merah. Namun, libur akan diberikan dengan syarat. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri BUMN Erick Thohir membuka wacana memberikan libur tiga hari dalam sepekan kepada pegawai perusahaan pelat merah. Artinya, kalau wacana ini terwujud, pegawai BUMN hanya masuk empat hari kerja saja.

Namun, Erick menekankan tentu ada syaratnya. Salah satunya waktu kerja yang sudah memenuhi syarat yang kemungkinan akan ditetapkan nanti.

"Kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam kalian punya alternatif di Kementerian BUMN, saya nggak tahu di perusahaan BUMN, mestinya bisa, kalau sudah lebih dari 40 jam mereka punya alternatif mengambil libur pada hari Jumat," ucap Erick dalam acara BUMN Corporate Communications and Sustainability Summit (BCOMSS) 2024 di Jakarta, Kamis (7/2), seperti dikutip dari detik finance.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut wacana libur tiga hari sepekan itu diberikan karena  70 persen dari generasi muda saat ini memiliki masalah berkaitan dengan isu kesehatan mental.

Oleh karena itu, ia mendorong implementasi program bernama compress working schedule di BUMN.

Terutama, karena pegawai BUMN saat ini didominasi oleh anak muda. Sehingga isu tersebut sangat dekat dengan perusahaan pelat merah.

Kendati, ia menegaskan bahwa bukan berarti BUMN mendorong para pegawainya untuk malas bekerja. Bukan berarti juga setiap Jumat pegawai BUMN bisa libur.

"Kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam dalam minggu itu, kalian bisa register, dalam sebulan dua kali setiap Jumatnya bisa jadi alternatif untuk libur, tuh. Kita lakukan itu," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]



(nma/ldy)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER