Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium naik sementara waktu, mulai dari 10 Maret hingga 23 Maret 2024.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan HET beras premium naik Rp1.000 per kilogram (kg) dari aturan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun setelah 23 Maret, harga beras premium kembali mengikuti HET sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023.
Kebijakan itu diambil untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen.
"Ini dilaksanakan agar masyarakat bisa lebih nyaman dalam menjalankan ibadah di bulan puasa dan tidak kesulitan memperoleh akses pembelian beras di pasar," kata Arief dalam keterangan resmi, Sabtu (9/3).
"Nanti di minggu keempat, kita meyakini pasokan dan ketersediaan beras akan semakin bertambah dengan adanya panen padi," lanjutnya.
Terkait pengawasan terhadap implementasi kenaikan HET beras premium ini, sambungnya, Bapanas akan mengikutsertakan Satgas Pangan Polri. Pengawasan akan dilakukan secara berkala baik ke pasar tradisional maupun retail modern.
"Dalam penyaluran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beras medium, kami bersama Perum Bulog tetap menjalankan dengan harga penjualan sama seperti sebelumnya," kata Arief.