Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun ini dipastikan akan cair 100 persen karena tunjangan kinerja (tukin) dibayar utuh.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kebijakan itu merupakan arahan Presiden Jokowi.
"THR-nya Bapak Presiden (Jokowi) menetapkan 100 persen. Berita baik ya," kata Sri Mulyani usai menghadiri Mandiri Investment Forum 2024 di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (5/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah THR yang diterima masing-masing PNS akan berbeda satu sama lain. THR akan bergantung pada golongan, nilai tunjangan, hingga instansi PNS. Hitungan THR didapat dari gaji pokok plus tunjangan kinerja (tukin).
PNS yang diperkirakan mendapatkan THR paling besar adalah direktur jenderal (dirjen) pajak yang saat ini dijabat Suryo Utomo. Dirjen pajak masuk dalam PNS golongan IVe.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, golongan IVe merupakan PNS dengan gaji pokok tertinggi yakni Rp3.880.400-Rp6.373.200 per bulan.
Sementara untuk tunjangan, para PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan adalah penerima tukin terbesar.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tukin untuk PNS DJP berkisar antara Rp5,361 juta sampai dengan Rp117 juta.
Besaran tukin tertinggi Rp117 juta diberikan untuk pemimpin tertinggi instansi, yakni dirjen pajak.
Dengan begitu, Suryo menjadi PNS dengan besaran THR tertinggi, yakni sekitar Rp123,7 juta. Angka ini berasal dari gaji pokok PNS golongan IVe sebesar Rp6,3 juta ditambah tukin Rp117 juta.