Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi jumlah angkutan barang di 23 ruas jalan tol dan 30 jalan non tol atau jalan nasional selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2024. Kebijakan berlaku mulai 5 April pukul 09.00 hingga -16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.
Pembatasan operasi tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan pembatasan angkutan barang perlu dilakukan karena angka mobilitas diprediksi meningkat saat libur Lebaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
"Kendaran angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (13/3).
Namun, sambungnya, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan. Yaitu diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Kemudian surat ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.
Jakarta - Tangerang- Merak
a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo
b) Jakarta Outer Ring Road (JORR)
c) Dalam Kota Jakarta
a) Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cigombong - Cibadak
b) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan
c) Jakarta - Cikampek.
a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi
b) Cileungi - Cimalaka - Dawuan
c) Cikampek - Palimanan - Kanci
d) Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional)
Kanci - Pejaga
a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang
b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang)
c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang)
d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang)
e) Semarang - Solo - Ngawi
f) Semarang - Demak
g) Jogja - Solo (Fungsional)
a) Ngawi-Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo
b) Surabaya - Gresik
c) Pandaan - Malang
a. Medan - Berastagi
b. Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.
a. Jambi - Sarolangun - Padang
b. Jambi - Tebo - Padang
c. Jambi - Sengeti - Padang
d. Padang - Bukit Tinggi
Jambi - Palembang - Lampung.
Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak
a. Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuhan
b. Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto
c. Serang - Pandeglang - Labuhan
Jakarta - Bekasi -Cikampek - Pamanukan - Cirebon
a. Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar
b. Bandung - Sumedang - Majalengka
c. Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur
Cirebon - Brebes
a. Solo - Klaten - Yogyakarta
b. Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak
c. Bawen - Magelang - Yogyakarta
d. Tegal - Purwokerto
Solo - Ngawi
a. Jogja - Wates
b. Jogja - Sleman - Magelang
c. Jogja - Wonosari
d. Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles)
a. Pandaan - Malang;
b. Probolinggo - Lumajang
c. Madiun - Caruban - Jombang
d. Banyuwangi - Jember.
Denpasar - Gilimanuk