Jokowi kembali memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tidak hanya bagi PNS, TNI/Polri hingga pensiunan, namun juga pejabat negara.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
"Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," isi Pasal 2 aturan tersebut yang dikutip pada Kamis (14/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan PP 14/2024 ini, aparatur negara yang dimaksud adalah PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara. Pejabat negara ini adalah mereka yang bukan merupakan PNS.
Berikut daftar pejabat negara yang menerima THR dan Gaji ke-13 dari pemerintah:
a. Presiden dan Wakil Presiden
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR
d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD
e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada MA serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc
f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi
g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK
h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial
i. Ketua dan Wakil Ketua KPK
j. Menteri dan pejabat setingkat menteri
k. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
l. Gubernur dan Wakil Gubernur
m. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota
n. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.
THR pejabat itu diberikan dengan rincian besaran yang terdiri dari beberapa komponen. Komponen itu adalah;
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tunjangan kinerja,
Semua itu diberikan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.