Zulhas Tunda Sebagian Aturan Batas Impor Barang Penumpang Pesawat

CNN Indonesia
Minggu, 17 Mar 2024 16:14 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut akan menunda pelaksanaan sebagian aturan soal pembatasan barang impor bawaan penumpang pesawat.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut bakal menunda sebagian aturan pembatasan impor penumpang pesawat. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan pihaknya bakal menunda sementara aturan pembatasan barang impor bawaan penumpang pesawat dari luar negeri.

Adapun aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan ini sedianya berlaku pada 10 Maret 2024 kemarin.

Zulhas mengatakan penundaan pemberlakuan pembatasan barang impor itu seiring dengan banyaknya protes dari asosiasi dan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, sekarang yang bisa jalan, jalan dulu. Mungkin pelaksanaannya sebagian ditunda sampai sosialisasi selesai," kata Zulhas di ITC Mangga Dua, Jakarta Utara, Minggu (17/3).

Dalam kesempatan terpisah, ia pun mengatakan bakal mengevaluasi dan merevisi aturan tersebut.

"Permendag 36 karena banyak keluhan, ada soal bawa sepatu lah, soal bedak, atau macam-macam, nanti kita evaluasi sesudah bikin surat ke Menko Perekonomian untuk kita bahas kembali," katanya di Pusat Grosir Tanah Abang, Jakarta Pusat, (14/3).

Kendati, Zuhas tidak merinci poin apa yang akan ia masukan dalam revisi permendag tersebut. Ia mengatakan sejatinya pembatasan barang impor bawaan penumpang pesawat sudah diterapkan lama.

Pembatasan langsung dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang membatasi lalu lintas barang impor penumpang pesawat dari luar negeri per 10 Maret lalu.

Setidaknya ada lima barang bawaan penumpang yang mereka batasi, yakni; alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu.

Dengan pembatasan itu, maka jumlah komoditas barang bawaan penumpang memiliki batas maksimal saat kembali pulang ke Tanah Air.

"Komoditas yang dibatasi jumlah bawaannya terdiri dari alas kaki maksimal dua pasang per penumpang, kemudian tas dua buah per penumpang, dan barang tekstil jadi lainnya maksimal lima buah per penumpang," kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo pekan lalu seperti dikutip dari Antara.

"Selanjutnya ada alat elektronik yang setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal lima unit dengan total seharga 1.500 US$, lalu telepon seluler, headset, komputer tablet, maksimal dua unit per penumpang," imbuhnya

Ia mengatakan pembatasan itu dilakukan demi melaksanakan Permendag Nomor 36.

"Jadi begini, itu sebetulnya sudah lama. Cuma dulu mungkin belum dapat (titik tengahnya). Sekarang ditugaskan di Permendag, kalau kita belanja di luar negeri bawa kemari kan harus bayar pajak, masa tidak bayar, sekarang diatur yang beli kalau 2 pasang tidak apa-apa," ungkapnya.

(ryh/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER