Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) mengimbau anggotanya untuk memberi tunjangan hari raya (THR), termasuk kepada kurir paket.
"Asperindo sendiri sudah mengimbau ke semua anggota untuk memberikan THR kepada seluruh karyawannya, termasuk kurir," ucap Wakil Ketua Umum Asperindo Budiyanto Darmastono kepada CNNIndonesia.com, Selasa (19/3).
Budi mengatakan pemberian THR untuk kurir ini sesuai dengan kebijakan yang diatur oleh pemerintah. Ia menegaskan tunjangan tersebut wajib diberikan paling lambat H-7 Hari Raya Idulfitri 1445 H.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut Asperindo akan mengadakan buka puasa bersama para anggotanya pada 28 Maret 2024 mendatang. Imbauan soal pencairan THR juga akan kembali disosialisasikan pada agenda internal tersebut.
"Dengan diberikan THR akan memberikan semangat kerja karyawan, selain kewajiban bagi perusahaan," tandasnya.
Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya mengimbau perusahaan untuk membayar THR kepada para pegawainya. Ini termasuk untuk ojek online hingga kurir paket.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan ojol hingga kurir paket masuk dalam kategori perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Meski mereka bekerja dengan sistem kemitraan, ojol hingga kurir paket tetap berhak mendapat THR.
"Kami sudah jalin komunikasi dengan direksi, manajemen para ojek online, khususnya pekerja dengan menggunakan platform digital termasuk kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya," ucap Indah dalam konferensi pers di Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (18/3).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 lebaran 2024. Jika lebaran jatuh pada 10 April 2024, maka para pekerja sudah harus menerima THR pada 3 April 2024.
Ida menekankan perintah tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil," tegasnya.