KPPU Janji Beri Diskon Sanksi untuk Grab Jika Tersandung Kasus

CNN Indonesia
Selasa, 26 Mar 2024 08:37 WIB
KPPU berjanji memberi diskon sanksi untuk Grab Indonesia jika berkasus. Diskon diberikan terkait sertifikat kepatuhan persaingan usaha yang sudah didapat Grab.
KPPU berjanji memberi diskon sanksi untuk Grab Indonesia jika berkasus. Diskon diberikan terkait sertifikat kepatuhan persaingan usaha yang sudah didapat Grab. ( CNN Indonesia/Sakti Darma Abhiyoso).
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berjanji memberikan diskon sanksi untuk Grab Indonesia jika berkasus atau melanggar hukum.

Wakil Ketua KPPU Aru Armando mengatakan perlakuan spesial ini diberikan kepada Grab yang resmi mendapatkan sertifikat kepatuhan persaingan berusaha. PT Grab Teknologi Indonesia diklaim menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama yang mendapatkan sertifikasi ini.

"Jadi, kalau misalnya nanti Grab masuk proses pemeriksaan penegakan hukum di KPPU karena dugaan pelanggaran pasal tertentu, maka Grab atau pelaku usaha yang sudah mengikuti program kepatuhan dapat mendapatkan keringanan hukuman dari KPPU," tuturnya dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Singkatnya akan mendapatkan diskon (sanksi) dari KPPU kalau (Grab) masuk ke perkara," janji Aru.

Aru menegaskan diskon sanksi ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Keringanan ini tidak hanya berlaku untuk Grab, melainkan bagi perusahaan lain yang juga punya sertifikat sejenis dari KPPU.

Pemberian sertifikat ini secara simbolis disampaikan dari Wakil Ketua KPPU Aru Armando kepada Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi.

"Misalnya, Grab itu ditetapkan menjadi terlapor oleh KPPU, disidangkan dan diperiksa. Maka, ketika nanti dijatuhkan sanksi denda oleh KPPU itu Grab bisa mendapatkan keringanan hukuman karena telah mengikuti program kepatuhan di KPPU," tandasnya.

Mengacu pada situs resmi KPPU, disebutkan Grab mendapatkan sertifikat ini melalui Penetapan Nomor 14/KPPU-PKP/2023. Ini diketok melalui sidang evaluasi program kepatuhan KPPU pada 14 Desember 2023.

Sertifikat kepatuhan usaha ini berlaku selama lima tahun, terhitung dari 14 Desember 2023 hingga 14 Desember 2028.

[Gambas:Video CNN]



(agt/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER