Daftar 78 Barang Elektronik Impor yang Dibatasi Kemenperin
CNN Indonesia
Selasa, 09 Apr 2024 18:58 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Ilustrasi. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membatasi impor sejumlah barang elektronik, seperti AC dan kipas angin. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membatasi impor sejumlah barang elektronik seperti AC, TV, mesin cuci, hingga laptop. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.
Pemerintah menetapkan 139 pos tarif yang diatur impornya melalui Permenperin 6/2024 tersebut. Dengan rincian 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) serta 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS.
"Beberapa produk yang termasuk ke dalam 78 pos tarif tersebut di antaranya adalah AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, kulkas, laptop dan beberapa produk elektronik lainnya," jelas Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin Priyadi Arie Nugroho dalam keterangan tertulis, Selasa (9/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam lampiran Permenperin 6/2024 tersebut, 78 pos tarif tersebut yaitu:
Pompa sentrifugal dan pompa air submersible:
1. Dengan ukuran diameter inlet tidak melebihi 200 mm 2. Dengan ukuran diameter inlet tidak melebihi 200 mm, dioperasikan secara elektrik. 3. Dengan ukuran diameter inlet tidak melebihi 200 mm.
4. Pompa air dengan flow rate tidak melebihi 8.000 meter kubik/jam, dioperasikan secara elektrik 5. Pompa udara atau pompa vakum, kompresor udara atau kompresor gas lainnya dan kipas angin atau kipas gas lainnya; hood ventilasi atau hood daur ulang yang digabung dengan kipas, dilengkapi dengan saringan maupun tidak; kabinet pengaman biologis kedap gas, dilengkapi dengan saringan maupun tidak.
Kipas meja, lantai, dinding, jendela, langit-langit atau atap, dengan motor listrik terpasang di dalamnya dengan keluaran tidak melebihi 125 W:
6. Kipas meja dan kipas angin kotak 7. Dengan pelindung kipas 8. Lain-lain 9. Dengan pelindung kipas
Mesin pengatur suhu udara, terdiri dari kipas yang digerakkan dengan motor dan elemen untuk mengubah suhu dan kelembaban udara, termasuk mesin tersebut yang tidak dapat mengatur kelembaban udara secara terpisah.
10. Tipe yang dirancang untuk dipasang pada jendela, dinding, langit-langit atau lantai, menyatu atau sistem terpisah. 11. Dengan kapasitas pendinginan tidak melebihi 21,10 kW 12. Dengan kapasitas pendinginan melebihi 21,10 kW tetapi tidak melebihi 26,38 kW
Lemari pendingin, lemari pembeku dan perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya, listrik atau lainnya; pompa panas selain mesin:
13. Kombinasi lemari pendingin-pembeku, dilengkapi dengan pintu luar terpisah atau laci, atau kombinasinya 14. Tipe rumah tangga, dengan kapasitas tidak melebihi 230 l 15. Tipe rumah tangga, dengan kapasitas melebihi 230 l 16. Dengan kapasitas tidak melebihi 230 l. 17. Lain-lain 18. Lain-lain
Lemari pembeku dari tipe peti, dengan kapasitas tidak melebihi 800 l:
19. Dengan kapasitas tidak melebihi 200 l 20. Lain-lain
Lemari pembeku dari tipe tegak, dengan kapasitas tidak melebihi 900 l:
21. Dengan kapasitas tidak melebihi 200 l. 22. Lain-lain
Perabotan lainnya (peti, kabinet, etalase, peti pajang dan sejenisnya) untuk menyimpan dan display, dilengkapi dengan perlengkapan pendingin:
23. Lain-lain 24. Lain-lain
Mesin cuci tipe rumah tangga atau binatu, termasuk mesin yang dapat digunakan untuk mencuci dan mengeringkan:
25. Mempunyai kapasitas linen kering tidak melebihi 6 kg 26. Lain-lain
Mesin lainnya, dengan pengering sentrifugal terpasang:
27. Mempunyai kapasitas linen kering tidak melebihi 6 kg 28. Lain-lain
Mesin lainnya, dengan pengering sentrifugal terpasang dioperasikan secara elektrik:
29. Mempunyai kapasitas linen kering tidak melebihi 6 kg 30. Lain-lain 31. Mesin, dengan kapasitas linen kering melebihi 10 kg
Mesin pengolah data otomatis digital portabel, dengan berat tidak lebih dari 10 kg, terdiri dari paling tidak satu unit pengolah pusat, keyboard dan display:
32. Laptop termasuk notebook dan subnotebook
Peralatan rumah tangga mekanik elektrik dengan motor listrik terpasang, selain vacuum cleaner:
33. Penggiling dan pencampur makanan; pengekstrak jus buah atau sayur.
Pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan dan pemanas celup, listrik:
34. Dispenser air yang hanya dilengkapi dengan pemanas air, untuk keperluan rumah tangga. 35. Setrika listrik 36. Lain-lain
Oven lainnya; pemasak, cooking plate, boiling ring, pemanggang dan pembakar:
37. Rice cooker
Mikrofon dan penyangganya; pengeras suara, dipasang pada rumahnya maupun tidak; headphone dan earphone, dikombinasikan dengan mikrofon maupun tidak dan set yang terdiri dari satu mikrofon dan satu atau lebih pengeras suara; amplifier listrik audio-frequency; set amplifier suara listrik. Pengeras suara tunggal, dipasang pada rumahnya:
38. Tipe box speaker 39. Lain-lain
Pengeras suara multipel, dipasang pada rumah yang sama:
40. Tipe box speaker 41. Lain-lain 42. Lain-lain
Aparatus perekam atau pereproduksi video, digabung dengan video tuner maupun tidak. Laser disc player:
43. Lain-lain 44. Lain-lain
Baca selengkapnya di sebelah >>>
Aparatus transmisi untuk penyiaran radio atau televisi digabung dengan aparatus penerima atau dengan aparatus perekam suara maupun tidak; kamera televisi, kamera digital dan kamera perekam video. Kamera televisi, kamera digital dan kamera perekam video: 45. Kamera perekam video
Lain-lain, barang diperkuat untuk radiasi atau tahan radiasi sebagaimana dirinci dalam Catatan Subpos 2 pada Bab ini: 46. Kamera perekam video
Lain-lain, barang penglihatan malam sebagaimana dirinci dalam Catatan Subpos 3 pada Bab ini: 47. Kamera perekam video 48. Kamera perekam video
Aparatus penerima untuk penyiaran radio, dikombinasi maupun tidak, dalam rumah yang sama, dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara atau penunjuk waktu: 49. Memiliki kemampuan untuk menerima dan dekode sinyal sistem data radio digital. 50. Lain-lain 51. Lain-lain
Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerima televisi; aparatus penerima untuk televisi, digabung dengan penerima siaran radio atau aparatus perekam atau pereproduksi suara atau video, maupun tidak: 52. Dioperasikan dengan tenaga listrik 53. Tabung sinar katoda 54. Liquid ciystal device (LCD), light emitting diode (LED) dan tipe panel layar datar lainnya. 55. Lain-lain
Lampu fllamen atau lampu discharge listrik, termasuk unit lampu sealed beam dan lampu ultra violet atau infra merah; lampu busur; sumber cahaya light-emitting diode (LED): 56. Lampu fluoresen kompak swaballast 57. Dilengkapi dengan dasar tipe sekrup 58. Lain-lain
Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak; kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak. 59. Kabel telepon bawah air; kabel telegrap bawah air; kabel relai radio bawah air. 60. Lain-lain
Luminer dan alat kelengkapan penerangan termasuk searchlight dan lampu sorot serta bagiannya, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain; tanda iluminasi, papan nama iluminasi dan sejenisnya, mempunyai sumber cahaya permanen, dan bagiannya yang tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain. Dirancang untuk digunakan semata mata dengan sumber cahaya lightemitting diode (LED): 61. Lampu sorot 62. Lain-lain 63. Lampu sorot 64. Luminer dengan lampu fluoresen 65. Lain-lain
Dirancang untuk digunakan sematamata dengan sumber cahaya lightemitting diode (LED): 66. Lain-lain 67. Lain-lain
Lighting string dari jenis yang digunakan untuk pohon natal. Fotovoltaik, dirancang untuk digunakan semata-mata dengan sumber cahaya light-emitting diode (LED): 68. Lampu sorot lainnya 69. Lain-lain, dari jenis yang digunakan untuk penerangan umum atau pada ruang terbuka atau jalan; Penerangan eksterior lainnya 70. Lain-lain
Lain-lain, dirancang untuk digunakan semata-mata dengan sumber cahaya light-emitting diode (LED):
71. Lampu sorot lainnya 72. Lain-lain, dari jenis yang digunakan untuk penerangan umum atau pada ruang terbuka atau jalan 73. Penerangan eksterior lainnya 74. Lain-lain 75. Lampu sorot lainnya 76. Lain-lain, dari jenis yang digunakan untuk penerangan umum atau pada ruang terbuka atau jalan. 77. Penerangan eksterior lainnya 78. Lain-lain
Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membatasi impor sejumlah barang elektronik seperti AC, TV, mesin cuci, hingga laptop. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.
Pemerintah menetapkan 139 pos tarif yang diatur impornya melalui Permenperin 6/2024 tersebut. Dengan rincian 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) serta 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS.
"Beberapa produk yang termasuk ke dalam 78 pos tarif tersebut di antaranya adalah AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, kulkas, laptop dan beberapa produk elektronik lainnya," jelas Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin Priyadi Arie Nugroho dalam keterangan tertulis, Selasa (9/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam lampiran Permenperin 6/2024 tersebut, 78 pos tarif tersebut yaitu:
Pompa sentrifugal dan pompa air submersible:
1. Dengan ukuran diameter inlet tidak melebihi 200 mm 2. Dengan ukuran diameter inlet tidak melebihi 200 mm, dioperasikan secara elektrik. 3. Dengan ukuran diameter inlet tidak melebihi 200 mm.
4. Pompa air dengan flow rate tidak melebihi 8.000 meter kubik/jam, dioperasikan secara elektrik 5. Pompa udara atau pompa vakum, kompresor udara atau kompresor gas lainnya dan kipas angin atau kipas gas lainnya; hood ventilasi atau hood daur ulang yang digabung dengan kipas, dilengkapi dengan saringan maupun tidak; kabinet pengaman biologis kedap gas, dilengkapi dengan saringan maupun tidak.
Kipas meja, lantai, dinding, jendela, langit-langit atau atap, dengan motor listrik terpasang di dalamnya dengan keluaran tidak melebihi 125 W:
6. Kipas meja dan kipas angin kotak 7. Dengan pelindung kipas 8. Lain-lain 9. Dengan pelindung kipas
Mesin pengatur suhu udara, terdiri dari kipas yang digerakkan dengan motor dan elemen untuk mengubah suhu dan kelembaban udara, termasuk mesin tersebut yang tidak dapat mengatur kelembaban udara secara terpisah.
10. Tipe yang dirancang untuk dipasang pada jendela, dinding, langit-langit atau lantai, menyatu atau sistem terpisah. 11. Dengan kapasitas pendinginan tidak melebihi 21,10 kW 12. Dengan kapasitas pendinginan melebihi 21,10 kW tetapi tidak melebihi 26,38 kW
Lemari pendingin, lemari pembeku dan perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya, listrik atau lainnya; pompa panas selain mesin:
13. Kombinasi lemari pendingin-pembeku, dilengkapi dengan pintu luar terpisah atau laci, atau kombinasinya 14. Tipe rumah tangga, dengan kapasitas tidak melebihi 230 l 15. Tipe rumah tangga, dengan kapasitas melebihi 230 l 16. Dengan kapasitas tidak melebihi 230 l. 17. Lain-lain 18. Lain-lain
Lemari pembeku dari tipe peti, dengan kapasitas tidak melebihi 800 l:
19. Dengan kapasitas tidak melebihi 200 l 20. Lain-lain
Lemari pembeku dari tipe tegak, dengan kapasitas tidak melebihi 900 l:
21. Dengan kapasitas tidak melebihi 200 l. 22. Lain-lain
Perabotan lainnya (peti, kabinet, etalase, peti pajang dan sejenisnya) untuk menyimpan dan display, dilengkapi dengan perlengkapan pendingin:
23. Lain-lain 24. Lain-lain
Mesin cuci tipe rumah tangga atau binatu, termasuk mesin yang dapat digunakan untuk mencuci dan mengeringkan:
25. Mempunyai kapasitas linen kering tidak melebihi 6 kg 26. Lain-lain
Mesin lainnya, dengan pengering sentrifugal terpasang:
27. Mempunyai kapasitas linen kering tidak melebihi 6 kg 28. Lain-lain
Mesin lainnya, dengan pengering sentrifugal terpasang dioperasikan secara elektrik:
29. Mempunyai kapasitas linen kering tidak melebihi 6 kg 30. Lain-lain 31. Mesin, dengan kapasitas linen kering melebihi 10 kg
Mesin pengolah data otomatis digital portabel, dengan berat tidak lebih dari 10 kg, terdiri dari paling tidak satu unit pengolah pusat, keyboard dan display:
32. Laptop termasuk notebook dan subnotebook
Peralatan rumah tangga mekanik elektrik dengan motor listrik terpasang, selain vacuum cleaner:
33. Penggiling dan pencampur makanan; pengekstrak jus buah atau sayur.
Pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan dan pemanas celup, listrik:
34. Dispenser air yang hanya dilengkapi dengan pemanas air, untuk keperluan rumah tangga. 35. Setrika listrik 36. Lain-lain
Oven lainnya; pemasak, cooking plate, boiling ring, pemanggang dan pembakar:
37. Rice cooker
Mikrofon dan penyangganya; pengeras suara, dipasang pada rumahnya maupun tidak; headphone dan earphone, dikombinasikan dengan mikrofon maupun tidak dan set yang terdiri dari satu mikrofon dan satu atau lebih pengeras suara; amplifier listrik audio-frequency; set amplifier suara listrik. Pengeras suara tunggal, dipasang pada rumahnya:
38. Tipe box speaker 39. Lain-lain
Pengeras suara multipel, dipasang pada rumah yang sama:
40. Tipe box speaker 41. Lain-lain 42. Lain-lain
Aparatus perekam atau pereproduksi video, digabung dengan video tuner maupun tidak. Laser disc player:
43. Lain-lain 44. Lain-lain
Baca selengkapnya di sebelah >>>
Daftar 78 Barang Elektronik Impor yang Dibatasi Kemenperin
Ilustrasi. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membatasi impor sejumlah barang elektronik, seperti AC dan kipas angin. (iStockphoto/CentralITAlliance)
Aparatus transmisi untuk penyiaran radio atau televisi digabung dengan aparatus penerima atau dengan aparatus perekam suara maupun tidak; kamera televisi, kamera digital dan kamera perekam video. Kamera televisi, kamera digital dan kamera perekam video: 45. Kamera perekam video
Lain-lain, barang diperkuat untuk radiasi atau tahan radiasi sebagaimana dirinci dalam Catatan Subpos 2 pada Bab ini: 46. Kamera perekam video
Lain-lain, barang penglihatan malam sebagaimana dirinci dalam Catatan Subpos 3 pada Bab ini: 47. Kamera perekam video 48. Kamera perekam video
Aparatus penerima untuk penyiaran radio, dikombinasi maupun tidak, dalam rumah yang sama, dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara atau penunjuk waktu: 49. Memiliki kemampuan untuk menerima dan dekode sinyal sistem data radio digital. 50. Lain-lain 51. Lain-lain
Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerima televisi; aparatus penerima untuk televisi, digabung dengan penerima siaran radio atau aparatus perekam atau pereproduksi suara atau video, maupun tidak: 52. Dioperasikan dengan tenaga listrik 53. Tabung sinar katoda 54. Liquid ciystal device (LCD), light emitting diode (LED) dan tipe panel layar datar lainnya. 55. Lain-lain
Lampu fllamen atau lampu discharge listrik, termasuk unit lampu sealed beam dan lampu ultra violet atau infra merah; lampu busur; sumber cahaya light-emitting diode (LED): 56. Lampu fluoresen kompak swaballast 57. Dilengkapi dengan dasar tipe sekrup 58. Lain-lain
Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak; kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak. 59. Kabel telepon bawah air; kabel telegrap bawah air; kabel relai radio bawah air. 60. Lain-lain
Luminer dan alat kelengkapan penerangan termasuk searchlight dan lampu sorot serta bagiannya, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain; tanda iluminasi, papan nama iluminasi dan sejenisnya, mempunyai sumber cahaya permanen, dan bagiannya yang tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain. Dirancang untuk digunakan semata mata dengan sumber cahaya lightemitting diode (LED): 61. Lampu sorot 62. Lain-lain 63. Lampu sorot 64. Luminer dengan lampu fluoresen 65. Lain-lain
Dirancang untuk digunakan sematamata dengan sumber cahaya lightemitting diode (LED): 66. Lain-lain 67. Lain-lain
Lighting string dari jenis yang digunakan untuk pohon natal. Fotovoltaik, dirancang untuk digunakan semata-mata dengan sumber cahaya light-emitting diode (LED): 68. Lampu sorot lainnya 69. Lain-lain, dari jenis yang digunakan untuk penerangan umum atau pada ruang terbuka atau jalan; Penerangan eksterior lainnya 70. Lain-lain
Lain-lain, dirancang untuk digunakan semata-mata dengan sumber cahaya light-emitting diode (LED):
71. Lampu sorot lainnya 72. Lain-lain, dari jenis yang digunakan untuk penerangan umum atau pada ruang terbuka atau jalan 73. Penerangan eksterior lainnya 74. Lain-lain 75. Lampu sorot lainnya 76. Lain-lain, dari jenis yang digunakan untuk penerangan umum atau pada ruang terbuka atau jalan. 77. Penerangan eksterior lainnya 78. Lain-lain