Kemnaker: Pesangon Buruh Pabrik Sepatu Bata Dibayar 13 Mei

CNN Indonesia
Jumat, 10 Mei 2024 20:08 WIB
Kemnaker menyatakan karyawan dan perusahaan telah mencapai kesepakatan bahwa pesangon dibayar pada Senin, 13 Mei 2024.
Ilustrasi. Kemnaker menyatakan karyawan dan perusahaan telah mencapai kesepakatan bahwa pesangon dibayar pada Senin, 13 Mei 2024. (REUTERS/WILLY KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan pemenuhan pesangon bagi 233 buruh pabrik PT Sepatu Bata Tbk (BATA) di Purwakarta akan dibayar pada Senin (13/5).

Ia mengatakan karyawan dan perusahaan sudah mencapai kata sepakat usai menggelar dialog bipartit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemnaker mengapresiasi proses dialog bipartit yang sangat konstruktif dan produktif, sehingga dicapai kesepakatan yang harmoni antara pekerja dan pengusaha. Semoga tanggal 13 Mei dapat segera dilakukan pembayaran hak-hak pekerja," kata Indah dikutip detikcom, Jumat (10/5).

Indah menjelaskan besaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Namun, Indah menjelaskan manajemen Bata memutuskan untuk membayar hak karyawan lebih dari ketentuan.

"Itu sesuai aturan PP 35/2021, tapi Bata memberikan 1 UP (uang pesangon) plus lainnya," tuturnya.

Berikut besaran uang pesangon yang diatur oleh pemerintah.

- Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
- Masa kerja 5 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
- Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 sembilan bulan upah

Baca selengkapnya di sini.

(rzr/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER