Melihat Beda Besaran Pesangon PHK karena Sakit vs Perusahaan Bangkrut

CNN Indonesia
Jumat, 24 Mei 2024 15:00 WIB
Beda besaran pesangon PHK yang diterima karyawan karena alasan sakit dengan pesangon karena perusahaan bangkrut berdasarkan PP 35/2021.
Beda besaran pesangon PHK yang diterima karyawan karena alasan sakit dengan pesangon karena perusahaan bangkrut berdasarkan PP 35/2021. (Foto: CNN Indonesia/ Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Semua perusahaan wajib memberikan pesangon kepada karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan apapun.

Pemberian pesangon diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Melalui aturan ini, besaran pesangon akibat PHK beragam tergantung pada alasan pemberhentian. Misalnya, PHK karena pegawai sakit dengan perusahaan bangkrut akan berbeda besarannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam PP 35 Tahun 2021 mengatur secara umum perusahaan wajib memberikan pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Berdasarkan Pasal 40, uang pesangon diberikan dengan ketentuan lama masa kerja pekerja. Rinciannya:

a. masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
b. masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
c. masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
d. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
e. masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
f. masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
g. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
h. masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
i. masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.

Begitu juga, uang penghargaan masa kerja. Uang ini disesuaikan dengan masa pekerja. Rinciannya:

a. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah
b. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah
c. masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah
d. masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah
e. masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah
f. masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah
g. masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari dari 24 tahun, 8 bulan upah
h. masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.

Sedangkan, uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi cuti tahunan yang belum diambil, biaya atau ongkos pekerja dan keluarganya ke tempat diterima kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja.

Berikut perbedaan pesangon bagi pekerja terkena PHK dengan alasan sakit dan perusahaan bangkrut:

- PHK karena perusahaan pailit

Dengan alasan ini, pekerja yang terdampak PHK berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 kali dari ketentuan Pasal 40, uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan Pasal 40, dan uang penggantian hak sesuai Pasal 40.

- PHK karena pekerja sakit/cacat akibat kecelakaan kerja dan tak dapat bekerja lebih dari 1 tahun

Pekerja yang terdampak PHK karena alasan ini, berhak mendapat pesangon dua kali ketentuan Pasal 40.

Lalu, ia juga berhak mendapat uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan Pasal 40 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/pta)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER