ESDM Buka Suara soal Eks Dirjen Minerba Jadi Tersangka Korupsi Timah

CNN Indonesia
Rabu, 29 Mei 2024 15:16 WIB
Kementerian ESDM menyerahkan sepenuhnya penangana kasus korupsi timah yang menimpa Eks Dirjen Mineba Bambang Gator Ariyono ke Kejaksaan Agung.
Kementerian ESDM menyerahkan sepenuhnya penangana kasus korupsi timah yang menimpa Eks Dirjen Mineba Bambang Gator Ariyono ke Kejaksaan Agung. ( CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merespons penetapan mantan direktur jenderal mineral dan batu bara (dirjen minerba), Bambang Gatot Ariyono (BGA), sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum terkait kasus itu.

"Kita ikutin proses hukum yang sedang berjalan," katanya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (29/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan BGA sebagai tersangka kasus korupsi timah. Ia  diduga berperan mengubah dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019 secara sengaja.

Perubahan itu dilakukan dengan mengganti luasan lahan tambang yang semula ditetapkan seluas 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton atau meningkat sebesar 100 persen.

"Perubahan ini tidak sama sekali dilakukan dengan kajian apapun dan belakangan kita tahu dalam rangka untuk fasilitasi transaksi timah yang diproduksi secara ilegal," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/5).

Sebanyak 21 tersangka telah ditetapkan oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat korupsi timah mencapai Rp300 triliun. Angka kerugian itu dinyatakan Kejagung berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

[Gambas:Video CNN]



(fby/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER