EKOPEDIA
Melihat Aturan PBB DKI Bagi Rumah Berharga di Bawah Rp2 M yang Baru
Minggu, 23 Jun 2024 09:11 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemda DKI Jakarta kembali mengenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
VIDEO LAINNYA