Cegah Korupsi di Pemerintah Daerah, Kemendagri Perkuat Fungsi APIP

Advertorial | CNN Indonesia
Selasa, 09 Jul 2024 00:00 WIB
Cegah Korupsi di Pemerintah Daerah, Kemendagri Perkuat Fungsi APIP
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas praktik korupsi di pemerintahan daerah dengan memperkuat fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Komitmen ini diwujudkan melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Penguatan Fungsi APIP oleh Kemendagri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian menegaskan pentingnya peran APIP dalam mengawal jalannya pemerintahan di daerah. Tito menyatakan bahwa pemerintah daerah harus memaksimalkan fungsi APIP untuk mencegah terjadinya penyelewengan dan korupsi.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, APIP memiliki peran sentral dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Ia menegaskan, pemerintah terus mendorong kepala daerah agar dapat memanfaatkan fungsi APIP dalam mencegah terjadinya fraud dan tindak pidana korupsi.

"Kalau ada kepala daerah yang tidak memanfaatkan APIP-nya, dia tidak punya bumper lagi kalau terjadi apa-apa [seperti korupsi]," kata Tito dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Komitmen Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam Pemberantasan Korupsi di Aula Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (8/7).

Tito mengatakan, APIP diperlukan untuk menyelesaikan masalah penggunaan anggaran melalui mekanisme internal sebelum masalah tersebut berkembang lebih jauh. Karena itu, Kemendagri berupaya memperkuat fungsi APIP dengan menyediakan anggaran dan insentif yang memadai.

"Anggaran rata-rata untuk APIP ini kecil, kecil karena memang dibuat kecil, dan kalau sudah kecil sudah tidak bisa ngapa-ngapain," ujarnya.

Mendagri berharap, Rakornas ini menjadi pijakan bagi Kemendagri, KPK, dan BPKP untuk memperkuat komitmen bersama dalam memperkuat peran APIP. Diharapkan pula koordinasi ini dapat memulai langkah konkret dalam melakukan review Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di setiap provinsi, kabupaten, dan kota.

"Dengan adanya rapat koordinasi ini, ini memperkuat komitmen kita dan surat edaran ini menjadi satu landasan bagi tiga instansi untuk bergerak lebih maju dan kami harapkan bisa dimulai dari hulu pada saat rapat untuk melakukan review APBD di tiap-tiap provinsi kabupaten/kota," tegasnya.

Adapun selain SEB, dalam Rakornas tersebut juga dilakukan sejumlah penandatanganan. Pertama, pendantanganan Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Deputi BPKP, dan Deputi KPK.

Kemudian penandatanganan Rencana Aksi Bersama oleh Irjen Kemendagri, Deputi BPKP, dan Deputi KPK. Terakhir, penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi Daerah dan Penguatan APIP oleh Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).

(adv/adv)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER