NJOP, Kunci Membuka Informasi Nilai Properti dan Perhitungan PBB-P2

Bapenda DKI Jakarta | CNN Indonesia
Jumat, 12 Jul 2024 09:06 WIB
Ilustrasi. (Foto: Dok. Bapenda DKI Jakarta)
Jakarta, CNN Indonesia --

Memiliki rumah di Jakarta, kota metropolitan yang dinamis dan penuh peluang, merupakan impian banyak orang. Namun, di balik impian tersebut, terdapat pertimbangan penting yang perlu dipahami, yaitu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan dampaknya terhadap besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

NJOP yaitu harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Bila tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, mengatakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengatur besaran NJOP yang digunakan sebagai dasar perhitungan PBB-P2 berdasarkan persentase, yaitu paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen.

"Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu menetapkan Peraturan lain tentang Persentase NJOP yang digunakan untuk Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (11/7).

Ia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Pergub DKI Jakarta) Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Persentase Nilai Jual Objek Pajak yang digunakan untuk perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang telah ditetapkan pada 30 Mei 2024.

Pada beleid tersebut, NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 memiliki persentase yang berbeda tergantung pada jenis objek PBB-P2. Menurut pasal 2 ayat (1) Pergub DKI Jakarta No.17/2024, NJOP yang digunakan untuk Perhitungan PBB-P2 untuk objek PBB-P2.

Sementara untuk menghitung PBB-P2 pada hunian adalah 40 persen dari NJOP. Sedangkan selain hunian, NJOP yang digunakan untuk menghitung PBB-P2 adalah 60 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.

Morris menuturkan, dalam pasal 2 ayat (2) menjelaskan bahwa Penetapan Persentase NJOP tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan bentuk pemanfaatan objek PBB-P2. Hal ini dimaksudkan agar pemungutan PBB-P2 lebih adil dan sesuai dengan kemampuan wajib pajak.

Klasifikasi Objek PBB-P2

Pada pasal 3 Pergub DKI Jakarta No.17/2024, dijelaskan klasifikasi objek PBB-P2 yaitu:

  1. Objek PBB-P2 yang terdiri dari beberapa bangunan, penentuan objek PBB-P2 berupa hunian atau selain hunian didasarkan pada luas jenis penggunaan bangunan yang dominan.
  2. Terhadap objek PBB-P2 berupa tanah kosong dikategorikan termasuk objek pajak selain hunian.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 pada tahun pajak sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, masih berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan sebelumnya.

"Dengan kata lain, bahwa NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 sebelum berlakunya Peraturan Gubernur tersebut masih mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku sebelumnya," ucap Morris.

Ia menekankan, ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Gubernur tersebut memberikan gambaran jelas tentang persentase NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2.

Hal ini menjadi acuan penting bagi warga DKI Jakarta dalam memahami peraturan perpajakan yang berlaku dan mengetahui kewajiban pajaknya.

Dengan adanya klasifikasi persentase tersebut, peraturan baru ini juga diharapkan dapat meningkatkan keadilan dalam pemungutan PBB-P2, serta meningkatkan kesadaran terhadap warga DKI Jakarta yang memiliki kewajiban pajak bumi dan bangunan.

Membayar pajak merupakan kewajiban warga negara yang memiliki peran penting dalam membangun bangsa dan negara. Pembayaran pajak secara tepat waktu berkontribusi pada kemajuan dan kesejahteraan bersama, termasuk dalam mewujudkan Jakarta yang lebih maju dan sejahtera.

(rir)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK