Nasib Pembatasan Pembelian Pertalite 17 Agustus Ada di Tangan Jokowi

CNN Indonesia
Sabtu, 13 Jul 2024 14:03 WIB
Eksekusi pembatasan bahan bakar minyak subsidi, Pertalite, melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. (Antara/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah berencana melakukan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite pada 17 Agustus. Hal ini bertujuan agar penyaluran BBM bersubsidi dapat lebih tepat sasaran.

Kendati demikian, eksekusi pembatasan BBM subsidi, Pertalite, melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Anggota Komisi VIII DPR RI Mulyanto mengatakan pihaknya mendapatkan laporan bahwa pembahasan di BPH Migas sebagai inisiator dan Kementerian ESDM sudah selesai dibahas. Namun, sampai saat ini masih tertahan di Kementerian Sekretaris Negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jad ini kan barang lama, hampir tiga tahun dan nggak jadi-jadi. Padahal selama ini dukungannya banyak dan seharusnya bisa diselesaikan, namun kelihatannya dari pihak pemerintah sendiri yang lambat. Dari pihak BPH Migas sudah selesai, dari pihak Menteri ESDM sudah selesai, pas di Setneg dan kepresiden itulah yang nggak keluar-keluar itu Perpres," ujarnya dalam Polemik Trijaya FM, Sabtu (13/7).

Menurutnya, hal tersebut membuat para dewan di parlemen bingung apa yang masih menjadi kendala. Sebab, dengan dukungan banyak pihak harusnya ketentuannya sudah selesai, tidak sampai bertahun-tahun seperti sekarang.

"Nah kami bertanya-tanya sebenarnya masalahnya apa? asal ditetapkan kriteria pembatasannya cukup pas, ada wacana publik sebelumnya, mestinya lebih mudah diterima," jelasnya.

Lanjutnya, bahkan BPH Migas dan Kementerian ESDM tidak tahu alasan Perpres 191 tersebut belum dirilis sampai saat ini.

"Nah ujung-ujungnya kemarin di Paripurna sudah disampaikan oleh menkeu akan dieksekusi 2025, eh tetiba Luhut (Menko Marinves) angka 17 Agustus dan jadi ramai," imbuhnya.

Anggota BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan pihaknya sudah selesai menyampaikan hasil kajian kepada pemerintah, mulai dari kriteria hingga simulasi penghematan keuangan negara dari pembatasan tersebut.

"Tahun lalu substansinya sudah final, cuma kan di Perpres ini bergantung apakah diletakkan detail konsumen berhak, detail sampai klasifikasi. Ini yang akan kita masih tunggu terbitnya Perpresnya," jelas Saleh.

Mengenai wacana pembatasan mulai 17 Agustus ini, Saleh mengungkapkan tidak tahu menahu. Justru minta menunggu sampai hari nya tiba.

"Ini yang mesti kita tunggu, apakah sebelum atau setelah 17 kita belum ada yang tahu," pungkasnya.

(ldy/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER