Dirjen Pajak: 400 Ribu NIK Belum Dipadankan dengan NPWP

CNN Indonesia
Minggu, 14 Jul 2024 12:45 WIB
Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyebut 400 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Ilustrasi. Sebanyak 400 ribu NIK belum dipadankan dengan NPWP. (CNNIndonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo melaporkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah mencapai 99 persen dari total 74,69 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Ia menyebut per 14 Juli 2024, tersisa sebanyak 668 ribu atau 0,9 persen NIK-NPWP yang masih harus dipadankan. 

"Dalam rangka menyongsong sistem administrasi yang baru, pemadanan NIK dan NPWP sudah mencapai 99 persen, Bu. Tinggal 668 ribu mungkin yang belum selesai kami padankan. Dan Insya Allah tetap terus akan kami jalankan pemadanannya," ucap Suryo dalam acara Spectaxcular 2024 di Plaza Tenggara GBK, Jakarta Pusat, Minggu (14/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikan, ia tetap menargetkan seluruh wajib pajak data memanfaatkan semua aplikasi layanan administrasi perpajakan menggunakan 16 digit NIK pada Agustus mendatang.

"Insya Allah mulai bulan Agustus depan seluruh layanan kepada masyarakat wajib pajak dapat kami lakukan sederhana dengan menggunakan NPWP baru, yaitu NPWP 16 digit atau menggunakan NIK sebelum betul-betul kita menggunakan sistem administrasi yang baru," ujarnya lebih lanjut.

Proses pemadanan NIK menjadi NPWP berakhir pada 30 Juni 2024 silam. Artinya, sejak 1 Juli 2024 semua NIK bisa digunakan sebagai NPWP.

Pemadanan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Dengan demikian, maka NPWP format sebelumnya yang terdiri dari 15 digit sudah tidak berlaku. Sedangkan, mulai 1 Juli 2024 menggunakan format yang baru yakni 16 digit.

Pemadanan NIK menjadi NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP. Sementara, bagi wajib pajak yang baru ingin mendaftar, akan langsung terdaftar di NIK.

Wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP sesuai tenggat waktu akan mendapatkan sanksi berupa kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan.

(del/pua)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER