Peran NJOP dalam Penghitungan PBB-P2

Bapenda DKI Jakarta | CNN Indonesia
Kamis, 25 Jul 2024 13:58 WIB
NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 di DKI Jakarta memiliki persentase yang berbeda, bergantung pada jenis objek PBB-P2.
Ilustrasi. (Foto: CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) merupakan harga rata-rata dari perhitungan transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. NJOP ini, berdampak penting terhadap besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menentukan bahwa besaran NJOP yang digunakan sebagai dasar perhitungan PBB-P2 berdasarkan persentase, yaitu paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny mengatakan, jika tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu menetapkan Peraturan lain tentang Persentase NJOP yang digunakan untuk Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan," kata Morris dalam keterangan tertulis, Kamis (11/7).

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Pergub DKI Jakarta) Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Persentase Nilai Jual Objek Pajak yang digunakan untuk perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Pada beleid tersebut, NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 memiliki persentase yang berbeda, bergantung pada jenis objek PBB-P2. Menurut pasal 2 ayat (1) Pergub DKI Jakarta No.17/2024, NJOP yang digunakan untuk Perhitungan PBB-P2 untuk objek PBB-P2.

Sementara, penghitungan PBB-P2 pada hunian adalah 40 persen dari NJOP. Sedangkan selain hunian, NJOP penghitungan PBB-P2 adalah 60 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.

Morris mengatakan, sesuai pasal 2 ayat (2), Penetapan Persentase NJOP ditetapkan dengan mempertimbangkan bentuk pemanfaatan objek PBB-P2. Tujuannya, agar pemungutan PBB-P2 lebih adil dan sesuai dengan kemampuan wajib pajak.

Klasifikasi Objek PBB-P2

Adapun klasifikasi objek PBB-P2 berdasarkan pasal 3 Pergub DKI Jakarta No.17/2024 adalah seperti berikut:

1. Objek PBB-P2 yang terdiri dari beberapa bangunan, penentuan objek PBB-P2 berupa hunian atau selain hunian didasarkan pada luas jenis penggunaan bangunan yang dominan.

2. Terhadap objek PBB-P2 berupa tanah kosong dikategorikan termasuk objek pajak selain hunian.

Pasal yang sama menyatakan, NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 pada tahun pajak sebelum pemberlakuan Peraturan Gubernur ini, masih berlaku sesuai peraturan perundang-undangan sebelumnya.

"Dengan kata lain, bahwa NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 sebelum berlakunya Peraturan Gubernur tersebut masih mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku sebelumnya," ucap Morris.

Secara umum, Peraturan Gubernur telah memberikan gambaran jelas tentang persentase NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2.

Morris menyampaikan, hal ini dapat menjadi acuan penting bagi warga DKI untuk memahami peraturan perpajakan dan mengetahui kewajiban pajaknya.

Klasifikasi persentase tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan keadilan pemungutan PBB-P2, sekaligus meningkatkan kesadaran terhadap warga DKI yang memiliki kewajiban PBB sebagai kontribusi membangun negara dan mewujudkan Jakarta yang lebih sejahtera.

(rea/rir)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER