Daftar Golongan Pelanggan PLN yang Batas Daya Listriknya Diperlebar

CNN Indonesia
Kamis, 01 Agu 2024 08:56 WIB
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan stratifikasi alias pelebaran batas daya pada beberapa golongan tarif listrik PLN.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan stratifikasi alias pelebaran batas daya pada beberapa golongan tarif listrik PLN. (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperlebar batas daya pada beberapa golongan tarif listrik PT PLN (Persero). Stratifikasi ini dipastikan tak berdampak pada kenaikan tarif listrik.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu stratifikasi itu demi memenuhi kebutuhan pelanggan. Adapun golongan tarif yang mengalami pelebaran batas daya itu seperti tarif traksi, curah, bisnis, dan rumah tangga.

Jisman berharap stratifikasi tarif listrik ini dapat meningkatkan keandalan pasokan listrik dan mendorong iklim bisnis yang lebih menarik. Stratifikasi tarif listrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seiring dengan perkembangan model bisnis saat ini, beberapa jenis usaha dan kebutuhan pelanggan memerlukan penyambungan listrik daya tertentu yang belum diakomodasi dalam golongan tarif yang ada.

Jisman mengatakan stratifikasi tarif untuk rumah tangga besar dengan daya di atas 200 kVA perlu disuplai dengan Tegangan Menengah.

Selain itu, ada kebutuhan pelanggan bisnis besar dan kerja sama antara pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) yang memerlukan suplai Tegangan Tinggi dengan daya di atas 30.000 kVA.

"Tujuan stratifikasi tarif listrik ini adalah untuk meningkatkan pelayanan, efisiensi, dan keandalan tenaga listrik yang lebih optimal bagi masyarakat," terang Jisman melalui keterangan resmi, Rabu (31/7).

Pelebaran stratifikasi tarif listrik ini berdampak pada penurunan investasi peralatan dalam penyambungan listrik, pengendalian susut jaringan dan efisiensi penggunaan lahan untuk infrastruktur listrik kepada pelanggan.

Stratifikasi tarif listrik ini tidak hanya memberikan manfaat bagi pelanggan, tetapi juga bagi pemerintah dan PLN.

Bagi Pemerintah, sambung Jisman, langkah ini akan menciptakan lingkungan bisnis yang menarik dan mendukung program pemerintah dalam pengembangan dan pertumbuhan ekosistem Electric Vehicleter, masuk Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).

Sementara bagi PLN, stratifikasi tarif listrik ini akan meningkatkan kualitas layanan, menjawab kebutuhan pelanggan dan mengoptimalisasi produksi energi yang lebih efisien.

Lebih lanjut, stratifikasi tarif listrik ini telah melalui kajian akademis, mendapatkan masukan dari masyarakat melalui FGD dan konsultasi publik serta persetujuan dari Komisi VII DPR.

Berikut daftar empat golongan pelanggan PT PLN (Persero) yang mengalami pelebaran daya yaitu:

1. Rumah Tangga Tegangan Rendah (R-3/TR) daya 6.600 VA s.d 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Menengah (R-3/TM) daya di atas 200 kVA
2. Bisnis Tegangan Menengah (B-3/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (B-3/TT) daya 30.000 kVA ke atas
3. Traksi Tegangan Menengah (T/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (T/TT) daya 30.000 kVA ke atas
4. Curah Tegangan Menengah (C/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Rendah (C/TR) daya s.d. 200 kVA dan Tegangan Tinggi (C/TT) daya 30.000 kVA ke atas.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/pta)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER