Bapenda DKI Beri Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB

Bapenda DKI | CNN Indonesia
Selasa, 13 Agu 2024 11:58 WIB
Bapenda DKI memberikan penghapusan sanksi administrasi, yakni bunga akibat keterlambatan membayar PKB dan BBNKB sampai 31 Agustus 2024.
Ilustrasi kendaraan. (Foto: CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terkadang, karena kesibukan sehari-hari, seseorang jadi lupa untuk membayar pajak. Hal itu kemudian akan mendatangkan kekhawatiran atas sanksi yang diterima.

Bagi warga yang memiliki tunggakan pajak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebelum 31 Agustus 2024.

Melalui kebijakan ini, Bapenda DKI memberikan penghapusan sanksi administrasi, yakni bunga akibat keterlambatan membayar pajak. Penghapusan akan dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah, sehingga tak memerlukan permohonan dari wajib pajak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut adalah sejumlah poin yang harus diketahui terkait kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB dari Bapenda DKI:

- Penghapusan sanksi administrasi

Bapenda DKI memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak secara jabatan untuk jenis PKB dan BBNKB.

- Sistem penghapusan

Penghapusan dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa memerlukan permohonan dari wajib pajak.

- Batas waktu penghapusan

Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak sampai dengan 31 Agustus 2024.

Untuk memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi, wajib pajak dapat menggunakan beberapa kanal pembayaran pajak kendaraan bermotor yang tersedia melalui signal dan Gerai Samsat.

Sementara, untuk tunggakan pajak selama lebih dari satu tahun, wajib pajak harus ke kantor Samsat induk.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengajak masyarakat yang memiliki tunggakan pajak PKB dan BBNKB untuk segera memanfaatkan kemudahan ini sebelum 31 Agustus 2024.

"Mari bersama-sama kita membangun Jakarta yang lebih baik. Segera lakukan pembayaran pajak kendaraan Anda dan raih manfaat dari penghapusan sanksi administrasi ini," ujar Morris Danny.

(rea/rir)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER