Jejak-Jurus Jokowi Tawarkan IKN ke Investor Hingga Bisa Dipakai HUT RI
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengklaim investasi yang masuk ke IKN Nusantara telah mencapai Rp56 triliun melalui 55 proyek.
Itu di luar investasi dari APBN yang mencapai lebih dari Rp80 triliun. Gelontoran investasi itu yang membuat IKN pada tahun ini mulai bisa dipakai untuk upacara perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-79.
"Per hari ini perlu juga saya sampaikan bahwa sudah di luar anggaran dari APBN, investasi yang masuk sudah Rp56,2 triliun dari 55 yang sudah groundbreaking," kata Jokowi saat membuka sidang kabinet perdana di IKN, Senin (12/8) ini.
Jokowi memang getol mengajak investor dari dalam negeri maupun luar negeri untuk berinvestasi di proyek kebanggannya itu. Kemanapun ia pergi, Jokowi selalu membawa dan menjual proyek itu ke investor.
Lantas, seperti apa saja jejak-jejak Jokowi jualan IKN baik ke dalam maupun luar negeri?
Datangi Investor Asing
Jokowi tahun lalu sempat menjajal kerja sama dengan Kerajaan Arab Saudi terkait investasi di IKN. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian terkait hal tersebut.
Kemudian, pada Juni 2023, Jokowi juga terbang ke Singapura dan menawarkan 300 paket investasi dengan total nilai mencapai US$2,6 miliar atau Rp38,68 triliun (kurs Rp14.880 per dolar AS) untuk proyek pembangunan IKN.
Selang satu bulan, Jokowi meluncur ke China. Di sana, ia bertemu dengan pimpinan sejumlah perusahaan Negeri Tirai Bambu. Kepala negara lantas menawarkan pengusaha China investasi di 34 ribu hektare (ha) lahan yang sudah siap di IKN.
Jokowi juga pernah terbang ke Amerika Serikat untuk jualan investasi IKN. Jualan ia lakukan saat KTT APEC di Negeri Paman Sam pada November 2023 lalu.
Terakhir, Jokowi juga terbang ke UEA pada Juli 2024 kemarin guna menjemput investasi untuk IKN. Jokowi mengklaim ada investasi besar yang diteken dari kunjungan itu.
Tapi sampai sekarang belum jelas, investasi yang dimaksudnya tersebut.
Hak Guna Usaha sampai 190 Tahun
Untuk menarik investor, Jokowi secara resmi memberi izin hak guna usaha (HGU) bagi para investor di IKN Nusantara dengan jangka waktu paling lama mencapai 190 tahun.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Pasal 9 beleid tersebut menyebutkan pemberian HGU diberikan dalam dua siklus. Pertama, jangka waktu paling lama 95 tahun.
Setelah siklus pertama selesai dan investor mau bertambah lagi, hak itu bisa diperpanjang untuk siklus kedua dengan masa yang sama sehingga totalnya menjadi 190 tahun.
"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," bunyi Pasal 9 ayat 2a beleid itu.
Hak Guna Bangunan sampai 80 Tahun
Perpres Nomor 75 Tahun 2024 juga mengatur pemberian hak guna bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun untuk siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun, sehingga totalnya menjadi 160 tahun.
Adapun, untuk hak pakai bangunan disebutkan jangka waktu paling lama adalah 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
"Pemberian hak atas tanah melalui satu siklus pertama dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara," bunyi ayat 3 Pasal 9 beleid tersebut.
Perusahaan Asing Bebas Pajak
Jokowi menjanjikan perusahaan asing yang mau memindahkan kantornya ke IKN Nusantara bakal dapat insentif berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) Badan hingga 100 persen.
"Pelaku usaha yang berstatus subjek pajak luar negeri yang mendirikan dan/atau memindahkan kantor pusat dan/atau kantor regionalnya ke Ibu Kota Nusantara diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan," isi Pasal 35 ayat 1 PP tersebut.
Masa berlaku fasilitas perpajakan ini bakal berlaku sampai 10 tahun. Setelahnya, maka insentif pengurangan pajak akan menjadi lebih kecil yakni 50 persen dan berlaku lagi untuk 10 tahun berikutnya.
Fasilitas pajak ini bakal diberikan kepada pelaku usaha dengan ketentuan, pertama, memiliki minimal dua unit afiliasi dan/atau entitas usaha yang terkait di luar Indonesia.
Kedua, memiliki substansi ekonomi di Ibu Kota Nusantara, dan ketiga, membentuk badan hukum dalam bentuk perseroan.
Pajak Perusahaan Infrastruktur Dikurangi 100 Persen
Jokowi memberikan insentif berupa pengurangan PPh Badan sebesar 100 persen bagi perusahaan di bidang infrastruktur dan layanan umum yang bakal beroperasi di IKN Nusantara.
"Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) diberikan sebesar 100 persen dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang," tulis pasal 29 PP tersebut.
Namun, pemberian fasilitas pembebasan PPh Badan 100 persen ini berlaku untuk perusahaan dalam negeri, bukan untuk asing.
Syaratnya, pembebasan PPh Badan 100 persen bisa diberikan jika nilai penanaman modalnya minimal Rp10 miliar. Fasilitas ini hanya berlaku untuk bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan IKN, meliputi infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi dan bidang usaha lainnya.