Komite Ekonomi Rakyat Bakal Gugat Aturan Larangan Jual Rokok ke MA
Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) menegaskan siap mengajukan gugatan uji materi atau judicial review terhadap pemerintah soal aturan larangan penjualan rokok di Mahkamah Agung (MA).
Uji materi itu bakal dilakukan terhadap Pasal 434 dan Pasal 194 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Juli silam.
Kedua pasal tersebut membatasi penjualan rokok eceran satuan per batang hingga pemberlakuan zonasi 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Kebijakan penjualan rokok ini dinilai merugikan pelaku UMKM, pedagang pasar hingga toko ritel modern.
"Kita akan melakukan JR (judicial review) ke Mahkamah Agung PP 28/2024 Pasal 424 soal produk tembakau dan Pasal 194 soal cukai makanan, olahan dan siap saji. Ini segera kita lakukan karena kita tidak ingin dampak masif dan sistemik. Dua pasal ini akan membuat jutaan pelaku ekonomi rakyat gulung tikar," ujar Ketua Umum KERIS Ali Mahsun Atmo dalam diskusi media di Gado Gado Boplo Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (13/8).
Lihat Juga : |
Ali menegaskan merokok dan konsumsi gula dan lemak adalah soal perilaku dan tak ada kaitannya dengan larangan penjualan rokok eceran hingga pengenaan cukai hasil tembakau.
Karena itu, ia meminta pemerintah untuk tidak memojokkan pelaku ekonomi rakyat untuk mematuhi sebuah tata aturan yang malah memicu kerugian.
Ia menganggap aturan larangan penjualan rokok dalam kedua pasal itu mengada-ada.
"Oleh karena itu, ini penting saya sampaikan bahwa PP 28/2024 ini harus dilakukan judicial review ... Kita minta dukungan untuk judicial review dan kami akan segera melakukan sebuah tuntutan kepada Presiden Joko Widodo maupun Presiden Prabowo Subianto," tegasnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang penjualan rokok dan rokok elektrik dalam radius 200 meter dari pusat pendidikan dan tempat bermain anak.
Larangan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
" Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak," bunyi pasal 434 PP 28/2024, dikutip Selasa (30/7).
Selain itu, Jokowi juga melarang penjualan produk tembakau dan rokok elekotronik menggunakan mesin layan diri; kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil; secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Kemudian menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui; dan menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
"Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur," bunyi beleid itu.
(del/sfr)