Kemnaker Bocorkan Rumus Kenaikan UMP 2025, Ini Lengkapnya

CNN Indonesia
Rabu, 28 Agu 2024 13:42 WIB
Kemnaker menyebut rumus menghitung upah minimum provinsi (UMP) 2025 masih akan mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Kemnaker menyebut rumus menghitung upah minimum provinsi (UMP) 2025 masih akan mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. (Dok. Kemnaker).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membocorkan rumus menghitung upah minimum provinsi (UMP) 2025.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan belum ada perubahan rumus pengupahan. Artinya, masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

"Sampai saat ini regulasinya masih PP Nomor 51 Tahun 2023. Saat ini kan itu masih berlaku. Sampai dengan hari ini masih pakai itu," ucap Putri usai Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (28/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PP Nomor 51 Tahun 2023 merupakan revisi dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan ini berlaku sejak November 2023 sebagai dasar penetapan upah pekerja formal.

Berdasarkan beleid itu, ada 3 variabel yang menentukan kenaikan upah buruh setiap tahunnya. Ketiganya adalah pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Pada pasal 26 ayat 4 pp itu dijelaskan bahwa gaji buruh dihitung via upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian upah minimum tahun depan.

Kemudian, pasal 26 ayat 5 menyebut nilai penyesuaian upah minimum tahun depan dihitung dengan menambahkan inflasi ke hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu, lalu dikalikan upah minimum tahun berjalan.

"Kebijakan upah minimum hanya untuk pekerja formal," tegasnya.

Jika tak ada perubahan PP Nomor 51 Tahun 2023, maka rumus perhitungan UMP 2025 akan sama dengan tahun ini. Rumusnya adalah sebagai berikut:

UMP 2025= inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu)

Akan tetapi, anak buah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah itu menegaskan pengumuman resmi mengenai perhitungan UMP 2025 akan dilakukan bulan depan. Putri menyebut bakal ada konferensi pers pada 14 September 2024.

"Upah minimum 2025 nanti akan ada info secara official di pertengahan September (2024), akan ada press conference Dewan Pengupahan Nasional dan Bu Menaker (Menaker Ida Fauziyah). Insyaallah (konferensi pers) 14 September 2024," tutup Putri.

[Gambas:Video CNN]



(skt/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER