PT Bintaro Serpong Damai akan menaikkan tarif Jalan Tol Ruas Pondok Aren-Serpong (Tol BSD).
Kenaikan itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 2149/KPTS/M/2024 tentang penyesuaian tarif tol pada Jalan Tol Pondok Aren-Serpong.
Direktur Utama PT Bintaro Serpong Damai Ricky Camelien mengatakan kenaikan tarif ini akan berlaku di delapan gerbang tol yakni, Gerbang Tol Pondok Ranji Utama arah Jakarta, Pondok Ranji Utama arah Serpong, Pondok Aren 1, Pondok Aren 2, Serpong 2, Serpong 3, Serpong 6 dan Serpong 7.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami telah melakukan berbagai pengembangan untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jalan melalui peningkatan kualitas jalan dengan menjaga Standar Pelayanan Minimal (SPM) tetap terpenuhi dan beautifikasi yang dilakukan secara berkala," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (3/9) seperti dikutip dari Antara.
Ia mengatakan penyesuaian tarif dilakukan PT Bintaro Serpong Damai karena sudah beberapa tahun terakhir tidak dinaikkan. Menurutnya, BSD terakhir menaikkan tarif pada 2019.
"Evaluasi dan penyesuaian tarif tol ini dilakukan setiap dua tahun sekali, hal ini dilakukan untuk mendukung kegiatan operasional seperti pemeliharaan, perbaikan, peningkatan infrastruktur guna memastikan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jalan tol serta menjaga kualitas layanan yang optimal," katanya.
Berikut rincian tarif terbaru Tol Pondok Aren-Serpong (Tol BSD) usai kenaikan berlaku:
Golongan 1 naik dari Rp7.000 jadi Rp9.500
Golongan 2dan 3 naik dari Rp13.500 jadi Rp14 ribu
Golongan 4dan 5 naik dari Rp16 ribu jadi Rp18.500