PT Jasa Marga (Persero) Tbk menaikkan tarif Tol Dalam Kota Jakarta mulai 22 September 2024 pukul 00.00 WIB mendatang.
Kenaikan tarif tol itu meliputi ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga (Pluit).
Perusahaan mengungkapkan kenaikan tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2130/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dab Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan," kata perusahaan seperti dikutip dari akun Instagram resmi @jasamargametropolitan, Rabu (18/9).
Selain itu, kenaikan tarif tol juga mengacu pada Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Aturan itu pun sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi pemenuhan SPM jalan tol," kata Jasa Marga.
Berikut daftar tarif tol dalam kota Jakarta sebelum dan sesudah naik:
Golongan I : Rp10.500
Golongan II dan III : Rp15.500
Golongan IV dan V : Rp17.500
Golongan I : Rp11 ribu
Golongan II dan III : Rp16.500
Golongan IV dan V : Rp19 ribu