Mengenal Pajak Bangun Rumah Sendiri yang Naik Jadi 2,4 Persen
Minggu, 22 Sep 2024 09:11 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) membangun rumah sendiri atau tanpa kontraktor bakal naik dari saat ini sebesar 2,2 persen menjadi 2,4 persen mulai tahun depan.
Hal ini sejalan dengan kenaikan PPN sebesar 11 persen menjadi 12 persen tahun depan.
Namun, tidak semua jenis rumah naik pajak membangun sendirinya.
Hanya rumah dengan kriteria tertentu yang akan dikenakan kenaikan pajak.
(sfr)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
VIDEO LAINNYA