Iphone 16 baru saja meluncur dan bisa dipesan di 38 negara. Namun sayangnya, Iphone itu belum bisa dibeli langsung di Indonesia karena belum ada gerai distributor resminya.
Bagi penggemar Apple yang sudah tak sabar membelinya, mereka harus memesannya ke luar negeri, salah satunya di Singapura dan Malaysia.
Namun, sebelum memesannya mereka perlu tahu ada bea masuk dan pajak impor yang harus dibayar jika membeli iPhone 16 dari luar negeri ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biaya dan pajak itu diketahui dari pengumuman itu disampaikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Rabu (25/9).
Jika Apple Fanboy berencana membeli iPhone 16 Pro Max 256 GB senilai US$1.199 atau Rp 17.985.000 (kurs Rp 15 ribu per dolar AS) dan dibawa sebagai barang bawaan pribadi penumpang, berikut estimasi besaran bea masuk dan pajak impornya:
Nilai barang: US$1.199
Pembebasan: US$500
Nilai yang dikenakan pungutan: US$699
Nilai pabean: US$699 x Rp15 ribu= Rp10,485 juta
Bea masuk: 10 persen x nilai pabean= 10 persen x Rp10,485 juta= Rp1,048 juta
Nilai impor: Nilai pabean + bea masuk= Rp11,533 juta
PPN: 11 persen x nilai impor = 11 persen x Rp 11,533 juta = Rp 1,268 juta
PPh (pemilik NPWP): 10 persen x nilai impor = 10 persen x Rp11,533 juta= Rp1,153 juta
PPh (tidak punya NPWP) : 20 persen x nilai impor = 20 persen x Rp11,533 juta= Rp2,306 juta
Total tagihan jika beli iPhone 16 dari luar negeri : Bea masuk + PPN + PPh
= Rp 3.471.035 (pemilik NPWP)
= Rp 4.624.385 (tidak punya NPWP)
Nilai perhitungan ini adalah estimasi, nilai sebenarnya dapat berbeda bergantung kurs pajak dan harga ponsel.
"Untuk memudahkan perhitungan mandiri silakan mengunduh aplikasi Mobile Bea Cukai di Playstore," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto kepada redaksi.