Ditjen Pajak Buka Suara soal IPL Apartemen Kena PPN

CNN Indonesia
Kamis, 26 Sep 2024 12:24 WIB
DJP Kemenkeu buka suara soal Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) rumah susun atau apartemen dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
DJP Kemenkeu buka suara soal Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) rumah susun atau apartemen dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ilustrasi. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Serang, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) rumah susun atau apartemen dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak DJP Muchamad Arifin mengatakan kebijakan itu bukan lah hal baru, tetapi sudah lama diterapkan.

Ketentuan itu katanya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas lmpor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari luar Daerah Pabean.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jasa yang terutang PPN dan tidak itu aturannya sudah jelas, bukan baru-baru ini. Di PP 49 tahun 2022 ada mana yang dikecualikan (dari PPN). Nah, jasa yang dipungut oleh pengelola apartemen itu tidak termasuk yang dikecualikan," kata Muchamad dalam media gathering Kementerian Keuangan, Serang, Banten, Rabu (26/9).

Arifin menjelaskan yang dikenakan PPN adalah jasa atas pengurusan fasilitas seperti listrik dan air. Karena itu, selama ini penghuni apartemen katanya sering membayar tarif listrik maupun air di atas tagihan.

"Misalnya tagihan listriknya 50, terus kemudian ditambah lagi senilai biaya tertentu. Bayarnya jadi 70 sampai 80, kan ada selisih itu. Kalau misalnya invoice-nya dipisah maka yang terutang sebenarnya jasanya saja," katanya.

Arifin menjelaskan sistem pungutan PPN IPL sama dengan PPN yang dikenakan pedagang ke konsumen. Ia mengatakan IPL dikenakan pajak sebenarnya sudah lama diterapkan, tetapi penghuni tidak menyadarinya.

"Pengelola (apartemen) menerbitkan faktur dan dia harus mungut PPN, sama kayak jual buku kalau PPN yang nanggung pembeli. Di medsos seolah-olah ini aturan baru akan diterapkan pada penghuni apartemen. Padahal (Penghuni) enggak nyadar aja, enggak ada aturan baru kok itu," imbuhnya.

Para penghuni dan pemilik rumah susun (rusun) atau apartemen menolak rencana pengenaan PPN atas IPL. Mereka sudah melayangkan protes kepada DJP.

Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Adjit Lauhatta mengatakan para penghuni rusun berencana akan melakukan demonstrasi.

"Target kami adalah pemerintah untuk bisa mendengar keluhan ini. Nah ini kalau nggak didengar nanti kita ada tahapan berikut. Tidak menutup kemungkinan kita akan turun ke jalan. Jadi tahapan ini kita jalanin dulu (konferensi pers)," ujar Adjit, dikutip detikcom.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER