Allianz Buka Suara soal Pencabutan Izin Unit Usaha Syariah oleh OJK

CNN Indonesia
Jumat, 27 Sep 2024 04:45 WIB
Penjelasan Allianz soal pencabutan izin pembentukan unit usaha syariah Allianz Life oleh OJK.
Ilustrasi. Penjelasan Allianz soal pencabutan Unit Usaha Syariah Allianz oleh OJK. Foto: Dok. Allianz
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Asuransi Allianz Life Indonesia buka suara terkait pemberitaan mengenai pencabutan izin Pembentukan Unit Usaha Syariah Allianz Life, yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam keterangannya, pihak Allianz menyebut pencabutan izin ini adalah tindak lanjut terkait proses pemisahan Unit Usaha Syariah Allianz Life atau spin-off.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun proses spin-off ini dilakukan dengan mengalihkan pengelolaan Unit Usaha Syariah Allianz Life, kepada PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia atau Allianz Syariah.

Spin-off dilakukan sejalan dengan berdirinya Allianz Syariah, yang sudah resmi beroperasi sejak November 2023 lalu. Pencabutan unit usaha ini pun menjadi tahap akhir dari proses spin-off, yang harus dilakukan.

"Hal ini dikarenakan usaha asuransi jiwa syariah yang sebelumnya dikelola Unit Usaha Syariah Allianz Life, telah sepenuhnya dialihkan dan kini dilakukan oleh Allianz Syariah sejak 1 November 2023," kata Head of Corporate Communication Allianz Indonesia, Wahyuni Murtiani, dalam rilis Allianz Indonesia yang diterima CNNIndonesia.com.

Terkait hal ini, pihak Allianz pun menegaskan bahwa pencabutan Unit Usaha Syariah Allianz Life tidak berdampak pada nasabah yang mempunyai polis asuransi syariah, yang sebelumnya diterbitkan Allianz Life.

Setiap nasabah yang mempunyai polis asuransi syariah juga telah diberikan informasi, di mana pengelolaan polis itu dialihkan ke Allianz Syariah sejak November 2023.

"Sehingga nasabah tetap dapat menikmati layanan dan manfaat yang sama seperti sebelumnya," demikian keterangan resmi itu.

Allianz Indonesia juga menegaskan kembali bahwa dalam menjalankan aktivitas bisnis, Allianz Indonesia senantiasa mematuhi berbagai regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulator terkait lainnya.



(dna)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER