PP Kebijakan Energi Nasional Dikejar Rilis Sebelum Jokowi Lengser

CNN Indonesia
Jumat, 18 Okt 2024 15:25 WIB
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dewan Energi Nasional (DEN) tengah menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah Kebijakan Energi Nasional.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dewan Energi Nasional (DEN) tengah menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah Kebijakan Energi Nasional. (CNN Indonesia/Safyra Primadhyta).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dewan Energi Nasional (DEN) tengah menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN).

RPP KEN sendiri merupakan payung hukum untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi nasional. Rancangan ini mengatur berbagai aspek terkait energi nasional, mulai dari bauran energi, pemanfaatan energi terbarukan, hingga kebijakan impor energi.

Sekretaris Jenderal DEN Djoko Siswanto mengungkap dirinya bersama sejumlah jajaran Kementerian ESDM menghadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan untuk membahas penyelesaian RPP tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, penyelesaian RPP KEN masih dalam proses dan masih membutuhkan tanda tangan sejumlah pihak. Di samping itu, Djoko berharap rpp tersebut akan diteken sebelum 20 Oktober 2024.

"Ya, lagi diproses paraf-paraf, tanda tangan. Mudah-mudahan (selesai sebelum tanggal 20 Oktober)," kata Djoko di Kemenko Marves, Jakarta Pusat, Kamis (17/10).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan resmi purnatugas pada 20 Oktober 2024 setelah satu dekade memimpin Indonesia. Ia akan digantikan oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

Pelantikan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024-2029 akan digelar di Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (20/10).

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan seluruh fraksi di Komisi VII DPR RI sebelumnya menyetujui RPP KEN sebagai pengganti PP Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.

RPP tersebut selanjutnya diproses oleh Bahlil selaku Ketua Harian DEN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.

"RPP Kebijakan Energi Nasional mencakup satu penambahan bab dari 6 bab menjadi 7 bab, penambahan pasal dari 33 pasal menjadi 93 (1 pasal tetap, 39 pasal berubah bersifat substantif, 4 pasal berubah tidak bersifat substantif, dan 49 pasal penambahan pasal baru)," ujar Bahlil dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (5/9).

Landasan penyusunan RPP KEN meliputi perubahan lingkungan strategis yang signifikan baik nasional maupun global, target pertumbuhan ekonomi untuk menjadi negara maju pada 2045, kemajuan pengembangan teknologi energi dan keanekaragaman jenis EBT secara pesat, dan kontribusi terbesar sektor energi dalam memenuhi komitmen nasional pengurangan emisi gas rumah kaca dan net zero emission (NZE) pada 2060.

Bahlil mengungkapkan hasil pelaksanaan kegiatan focus group discussion (FGD) pembahasan tindak lanjut RPP KEN dengan Komisi VII DPR RI telah menghasilkan seluruh substansi dari pandangan delapan fraksi Komisi VII DPR RI pada prinsipnya telah terakomodir dalam substansi pengaturan RPP tersebut.

"24 pasal telah mendapat masukan dan keputusan bersama, yaitu terdiri dari 13 pasal mengalami perubahan dan 11 pasal tetap," kata Bahlil.

[Gambas:Video CNN]



(skt/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER